Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/LH/2017/PN Sit. Suryani, S.H. Jumahri Alias Pak Titin Bin Alm. Suid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 90/Pid.B/LH/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumahri Alias Pak Titin Bin Alm. Suid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID(alm) pada hari Senin   tanggal 17 April 2017  sekira  pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di dalam hutan petak 56 D Kesatuan pemangku hutan Bondowoso bagian kesatuan pemangkuan hutan Klabang Resort Pemangkuan hutan Wringin Anom Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID (alm) dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah berupa 4 (empat) pohon jati yang dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran ; 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 13 cm dengan kubikasi 0,027 m3, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 16 cm dengan kubikasi 0,135 m3, 7 (tujuh) batangkayu jati panjang 200 cm tebal 19 cm dengan kubikasi 0,609 m3, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekirapukul 03.45 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin pemotong kayu warna orange, 1 (satu) buah kapak bermata tajam terbuat dari besi panjang 60 cm, 1 (satu) buah kapak bermata tajam terbuat dari besi panjang 49 cm dan 1(satu) buah gerobak kayu roda 2 (dua) menuju kawasan hutan RPH Wringinanom Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah sampai di kawasan hutan tersebut selanjutnya terdakwa memilih pohon jati yang masih tegak berdiri yang akan ditebang sebanyak 4 (empat) pohon jati kemudian setelah menemukan lalu terdakwa langsung menebang pohon jati satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian setelah roboh lalu terdakwa menutup 4 (empat) tunggak pohon jati yang telah ditebang dengan menggunakan tanah dan dahan pohon jati agar tidak ketahuan orang selanjutnya terdakwa membersihkan dahan dan ranting pohon jati dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak selanjutnya 4 (empat) pohon jati dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan kemudian  11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan diangkut ke rumahnya oleh terdakwa dengan menggunakan gerobak kayu roda 2 (dua) dan ditaruh dihalaman rumah terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut ditas sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID(alm) pada hari Senin   tanggal 17 April 2017  sekira  pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di dalam hutan petak 56 D Kesatuan pemangku hutan Bondowoso bagian kesatuan pemangkuan hutan Klabang Resort Pemangkuan hutan Wringin Anom Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID (alm) dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah berupa 4 (empat) pohon jati yang dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran ; 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 13 cm dengan kubikasi 0,027 m3, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 16 cm dengan kubikasi 0,135 m3, 7 (tujuh) batangkayu jati panjang 200 cm tebal 19 cm dengan kubikasi 0,609 m3, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekirapukul 03.45 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin pemotong kayu warna orange, 1 (satu) buah kapak bermata tajam terbuat dari besi panjang 60 cm, 1 (satu) buah kapak bermata tajam terbuat dari besi panjang 49 cm dan 1(satu) buah gerobak kayu roda 2 (dua) menuju kawasan hutan RPH Wringinanom Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah sampai di kawasan hutan tersebut selanjutnya terdakwa memilih pohon jati yang masih tegak berdiri yang akan ditebang sebanyak 4 (empat) pohon jati kemudian setelah menemukan lalu terdakwa langsung menebang pohon jati satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian setelah roboh lalu terdakwa menutup 4 (empat) tunggak pohon jati yang telah ditebang dengan menggunakan tanah dan dahan pohon jati agar tidak ketahuan orang selanjutnya terdakwa membersihkan dahan dan ranting pohon jati dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak selanjutnya 4 (empat) pohon jati dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan kemudian  11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan diangkut ke rumahnya oleh terdakwa dengan menggunakan gerobak kayu roda 2 (dua) dan ditaruh dihalaman rumah terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut ditas sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m jo Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya