Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/LH/2017/PN Sit. | Suryani, S.H. | Jumahri Alias Pak Titin Bin Alm. Suid | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/LH/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /0.5.39/Euh.2/06/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID(alm) pada hari Senin   tanggal 17 April 2017  sekira  pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di dalam hutan petak 56 D Kesatuan pemangku hutan Bondowoso bagian kesatuan pemangkuan hutan Klabang Resort Pemangkuan hutan Wringin Anom Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID (alm) dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah berupa 4 (empat) pohon jati yang dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran ; 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 13 cm dengan kubikasi 0,027 m3, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 16 cm dengan kubikasi 0,135 m3, 7 (tujuh) batangkayu jati panjang 200 cm tebal 19 cm dengan kubikasi 0,609 m3, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut ditas sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID(alm) pada hari Senin   tanggal 17 April 2017  sekira  pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di dalam hutan petak 56 D Kesatuan pemangku hutan Bondowoso bagian kesatuan pemangkuan hutan Klabang Resort Pemangkuan hutan Wringin Anom Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa JUMAHRI al PAK TITIN Bin SUID (alm) dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah berupa 4 (empat) pohon jati yang dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran ; 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 13 cm dengan kubikasi 0,027 m3, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 200 cm tebal 16 cm dengan kubikasi 0,135 m3, 7 (tujuh) batangkayu jati panjang 200 cm tebal 19 cm dengan kubikasi 0,609 m3, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut ditas sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m jo Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |