Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Sit | Sundriyana | 1.BPR lestari Nusantara Indonesia cabang situbondo 2.Pt. BPR LESTARI NUSANTARA INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum terhadap Objek Jaminan berupa sertifikat hak milik Nomor : 01744 luas 461 M2 atas nama SUNDRIYANA; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa Pinjaman sebesar Rp. 24.621.600,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau apabila Para Tergugat tidak berkenan dibayar sisa angsuran sebesar Rp. 24.621.600,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan Para Tergugat tetap melakukan perbuatan hukum terhadap Objek sengketa maka Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan jaminan berupa sertifikat hak milik Nomor : 01744 luas 461 M2 atas nama SUNDRIYANA kepada Penggugat secara utuh sediakala tanpa tanggungan; 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 514.500.000,- (lima ratus Empat Belas juta Lima Ribu rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa; 7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |