Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2020/PN Sit Suryani, S.H. Budi Santoso Alias Didik Bin Tirto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Santoso Alias Didik Bin Tirto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO alias DIDIK Bin TIRTO bersama sama dengan SUGIYANTI alias YANTI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020  bertempat di lahan pekarangan di Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Maret tahun 2020 sekira pukul 23.30 wib saksi SUGIYANTI Alias YANTI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui HP menceritakan pertengkaran antara saksi SUGIYANTI Alias YANTI dengan suaminya yang bernama KASMORI kemudian terdakwa menyuruh saksi SUGIYANTI Alias YANTI untuk bercerai dengan suaminya  dan menyuruh saksi SUGIYANTI alias YANTI  menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1456-DG 1.3 XMT milik suaminya selanjutnya saksi SUGIYANTI alias YANTI mengatakan kepada terdakwa bahwa kunci serep mobilnya akan diserahkan kepada terdakwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Maret tahun 2020 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menelpon saksi SUGIYANTI alias YANTI menyuruh saksi SUGIYANTI alias YANTI untuk mengambil kunci serep karena mobilnya mau dibawa lari oleh terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 23.30 wib saksi SUGIYANTI alias YANTI menghubungi terdakwa melalui pesan suara yang mengatakan bahwa kunci serep mobil sudah ditaruh diatas tembok belakang rumah dekat tempat cuci piring selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 11.00 wib saksi SUGIYANTI alias YANTI menghubungi terdakwa  kalau saksi SUGIYANTI alias YANTI bersama dengan suaminya akan ke rumah orang tuanya di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1456-DG kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUGIYANTI alias YANTI agar mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1456-DG diparkir dipinggir jalan agar terdakwa bisa dengan cepat mengambil mobil tersebut dan setelah saksi SUGIYANTI alias YANTI dan suaminya sampai di rumah orang tuanya kemudian saksi SUGIYANTI alias YANTI menelpon terdakwa kalau situasi sudah aman , karena suami saksi SUGIYANTI alias YANTI berada didalam rumah lalu  terdakwa langsung mengambil kunci serep mobil tersebut dirumahnya dan terdakwa langsung menuju tempat diparkirnya 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan No.pol P-1456-DG tersebut selanjutnya terdakwa melihat situasi aman lalu terdakwa membuka pintu mobil disebelah kanan bagian depan dan ternyata pintu tidak dikunci kemudian terdakwa masuk kedalam mobil dan menghidupkan mesinnya dengan menggunakan kunci serep dan setelah mesinnya hidup kemudian mobil tersebut oleh terdakwa dibawa ke rumah Pak NUR yang beralamat di Kp. Penjalinan Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo untuk dititipkan.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban KASMORI mengalami kerugian sebesar Rp 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya