Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Sit SURYANI, S.H. MOH. IWAN alias IWAN bin NGATENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IWAN alias IWAN bin NGATENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH.IWAN alias IWAN Bin NGATENO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Kota Timur Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; • Berawal saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan saksi RAMADHANI TRI WIJAYA yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK) di sekitar wilayah Besuki yang terletak di Dusun Kota Timur Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa yang baru selesai melayani pembelian nomor judi togel serta mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah handphone merk OPPO A54 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) hasil dari penjualan nomor judi togel, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) lembar potongan kerta yang berisi nomor judi togel jenis Hongkong (HK) , 1 (satu) buah dompet warna coklat . • Bahwa terdakwa bermain judi togel jenis Hongkong dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dengan cara membeli langsung nomor togel selanjutnya pembelian nomor togel terdakwa kirim ke website KARTUTOTO melalui akun milik terdakwa atas nama Iwan 93 dan password Iwan 93, jika nomor pembeli keluar / menang maka uang tersebut akan masuk ke akun (saldo akun) milik terdakwa selanjutnya saldo tersebut ditransfer ke nomor rekening 1514019670 an. MOH.IWAN BANK BNI yang sudah terhubung dengan akun KARTUTOTO kemudian terdakwa langsung ke ATM dengan cara tarik tunai menggunakan kartu ATM BNI dan setelah tarik tunai uang kemenangan tersebut diberikan kepada pembeli , jika pembelian 2 angka dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa diberikan kepada pembeli sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan pembelian 3 angka dengan harga Rp 1000,-(seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun oleh terdakwa diberikan kepada pembeli sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) namun belum pernah ada yang mendapatkan dan angka yang keluar dinyatakan menang sekira pukul 23.00 wib setiap harinya yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at , Sabtu dan Minggu ; • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Angka 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya