Dakwaan |
III. DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa SAWALI bin MAT SAWI pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat Dusun Bengko Asem Rt 05 Rw 07 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo , atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang berupa hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali terdakwa berangkat dari rumah mempunyai keinginan untuk menebus sepeda motor milik terdakwa yang di gadaikan kepada orang lain dan pada saat itu terdakwa lewat di depan rumah PAK WIWIN yang di belakang rumahnya ada kandang sapi milik saksi SUTOMO alias PAK MUSARAFAH yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah terdakwa  kemudian terdakwa melihat kandang sapi dan pemiliknya rumahnya jauh sehingga terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sapi yang ada di kandang selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke kandang sapi milik saksi SUTOMO alias PAK MUSARAFAH lalu  terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi limosin dengan ciri-ciri kelamin betina umur 2 tahun dan hamil 6 (enam) bulan warna bulu kuning kecoklatan, tanduk lurus panjang dan ada bekas luka di mata kanan dan kiri dengan cara membuka tali sapi yang terikat di kandang, setelah selesai membuka tali kemudian sapi tersebut dituntun di bawa kerumah NONO dengan maksud akan dijual akan tetapi NONO tidak ada selanjutnya terdakwa membawa sapi tersebut kerumah DIDI untuk diangkut dengan menggunakan truk milik DIDI Kerumah KHOLIS di Desa Kumbang sari akan tetapi DIDI sempat menanyakan kepada terdakwa “ sapinya sapa itu lek†terdakwa jawab “ sapi milik saya  sendiri†selanjutnya sapi diangkut dengan  menggunakan truk milik DIDI dibawa kerumah KHOLIS , setelah sampai di rumah KHOLIS , sapi tersebut terdakwa  tawarkan kepada KHOLIS namun KHOLIS tidak mau dengan alasan sudah beli sapi dan tempat kandang sapinya tidak cukup , selanjutnya terdakwa membawa lagi sapi ke rumah PAK TOTON dan setelah sampai di rumah PAK TOTON kemudian sapi diturunkan dari truk dan DIDI langsung pulang kemudian sapi dibawa masuk ke kandang sapi milik PAK TOTON dan langsung terdakwa ikat , setelah itu terdakwa menemui PAK TOTON agar sapi tersebut dijualkan ke pasar lalu sapi ditinggal di rumah PAK TOTON sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya,beberapa jam kemudian PAK TOTON dan PAK NONO datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan sapi kerumah terdakwa kemudian terdakwa membawa sapi tersebut ke belakang rumahnya di kebun dekat pohon bambu dan sapi diikat lalu terdakwa pulang kerumah selanjutnya sekitar jam  10.00 Wib terdakwa ditangkap di warung Desa Pesanggrahan oleh petugas kepolisian.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi SUTOMO alias PAK MUSARAFAH mengalami kerugian sebesar Rp 19.500.000,- (Sembilan belas juta limaratus ribu rupiah).
--------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP. |