Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAGIL als PAK FIRMAN bin UDIN (alm.) pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo kemudian banyak orang yang memesan secara langsung kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencatat nomor pesanan togel ke kertas kupon rangkap tiga yaitu warna putih untuk pembeli sedangkan warna kuning dan merah muda untuk Terdakwa;
- Atas laporan masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi judi togel, kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli judi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek merk ESPEDE warna abu-abu kombinasi putih;
- 1 (satu) bendel catatan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang diperkirakan akan dinyatakan menang oleh bandar;
- 1 (satu) bendel catatan pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tertanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) buah bolpoint bertuliskan X-DATA F-1 BLACK warna kombinasi putih, hitam dan orange;
- Uang hasil penjualan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) senilai Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) terdiri dari :
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang tunai senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap hari sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan uang dari Bandar serta mendapat imbalan dari pemenang judi togel sehingga dijadikan sebagai penambah pencarian Terdakwa;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa BAGIL als PAK FIRMAN bin UDIN (alm.) pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo kemudian banyak orang yang memesan secara langsung kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencatat nomor pesanan togel ke kertas kupon rangkap tiga yaitu warna putih untuk pembeli sedangkan warna kuning dan merah muda untuk Terdakwa;
- Atas laporan masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi judi togel, kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli judi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek merk ESPEDE warna abu-abu kombinasi putih;
- 1 (satu) bendel catatan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang diperkirakan akan dinyatakan menang oleh bandar;
- 1 (satu) bendel catatan pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tertanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) buah bolpoint bertuliskan X-DATA F-1 BLACK warna kombinasi putih, hitam dan orange;
- Uang hasil penjualan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) senilai Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) terdiri dari :
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang tunai senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap hari sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan uang dari Bandar serta mendapat imbalan dari pemenang judi togel;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |