Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon yang bernama SITI SULIFA sebagai wali dari anak yang bernama ROVIKI FIRMANSYAH, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 27 Maret 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 12240/T/2010, tanggal 31 Desember 2010;
- Menetapkan dan memberi hak kepada PEMOHON sebagai wali dari anak yang bernama ROVIKI FIRMANSYAH (berumur 15 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses balik nama bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah tegal dengan Sertipikat Hak Milik No. 03338/Desa Sumberanyar, dengan Surat Ukur No. 01350/SUMBERANYAR/2017, Tanggal 17/11/2017, luas 3.344 m2 (tiga ribu tiga ratus empat puluh empat meter persegi), atas nama 1. SITI SULIFA, 2. EVITASARI, 3. ROVIKI FIRMANSYAH, yang terletak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|