Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MUKSIN Bin ABDILLAH (Alm) pada hari Kamis  tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Raya Desa Wonorejo Kec.Banyuputih Kab.Situbondo  atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali terdakwa mengemudikan kendaraan truck tronton No.Pol.P-8379-UX melaju dari arah Situbondo ke Banyuwangi sendirian dengan muat keramik berat 35 ton sedangkan kendaraan pick up No.Pol.P-8939-ZO, kendaraan minibus No.Pol.DK-759-KF, kendaraan truck No.Pol.P-8688-UW, kendaraan truck No.Pol.DK-9465-JA juga melaju dari arah Situbondo ke Banyuwangi posisi dalam keadaan berhenti karena arus lalu lintas bergantian ada perbaikan jalan sesampainya di Jalan Raya Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo kondisi jalan agak menurun , karena kurang hati hatinya terdakwa, kendaraan truck tronton yang dikemudikan mengalami rem blong sehingga terdakwa membanting kemudi kearah kanan melaju lewat jalur kanan bersamaan dari arah berlawanan arus lalu lintas sudah mulai berjalan sehingga terdakwa panik dan membanting kemudi kearah kiri sehingga menabrak kendaraan pick up No.Pol. P-8939-ZO selanjutnya menabrak kendaraan minibus No.Pol.DK-759-KF dan kendaraan minibus No.Pol.DK-759-KF menabrak kendaraan truck No.Pol. P-8688-UW dan kendaraan truck No.Pol. P-8688-UW menabrak kendaraan truck No.Pol.DK-9465-JA, akibat benturan yang keras korban  SATUNI mengalami luka dan meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum No : 353/53/431.201.7.1.17/2017 Tanggal 27 Januari 2017  an SATUNI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Juni Setiawan, selaku dokter di Puskesmas Banyuputih.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUKSIN Bin ABDILLAH (Alm) pada hari Kamis  tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Raya Desa Wonorejo Kec.Banyuputih Kab.Situbondo  atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali terdakwa mengemudikan kendaraan truck tronton No.Pol.P-8379-UX melaju dari arah Situbondo ke Banyuwangi sendirian dengan muat keramik berat 35 ton sedangkan kendaraan pick up No.Pol.P-8939-ZO, kendaraan minibus No.Pol.DK-759-KF, kendaraan truck No.Pol.P-8688-UW, kendaraan truck No.Pol.DK-9465-JA juga melaju dari arah Situbondo ke Banyuwangi posisi dalam keadaan berhenti karena arus lalu lintas bergantian ada perbaikan jalan sesampainya di Jalan Raya Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo kondisi jalan agak menurun , karena kurang hati hatinya terdakwa, kendaraan truck tronton yang dikemudikan mengalami rem blong sehingga terdakwa membanting kemudi kearah kanan melaju lewat jalur kanan bersamaan dari arah berlawanan arus lalu lintas sudah mulai berjalan sehingga terdakwa panik dan membanting kemudi kearah kiri sehingga menabrak kendaraan pick up No.Pol. P-8939-ZO selanjutnya menabrak kendaraan minibus No.Pol.DK-759-KF dan kendaraan minibus No.Pol.DK-759-KF menabrak kendaraan truck No.Pol. P-8688-UW dan kendaraan truck No.Pol. P-8688-UW menabrak kendaraan truck No.Pol.DK-9465-JA, akibat benturan yang keras korban  SATUNI mengalami luka dan meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum No : 353/53/431.201.7.1.17/2017 Tanggal 27 Januari 2017  an SATUNI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Juni Setiawan, selaku dokter di Puskesmas Banyuputih.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |