Dakwaan |
----- Bahwa  terdakwa SAIFUL BAKRI Bin HAERI pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017  sekira pukul 10.10 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan No.Pol N-6676-TBC melaju dari arah timur menuju ke arah barat dan pada saat melintas di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, di depan kendaraan sepeda motor dengan No.Pol N-6676-TBC yang kemudikan oleh terdakwa ada 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang berjejeran ada didepannya dan terdakwa mendahului 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang berjejeran ada di depannya tersebut dan tidak diketahui identitasnya namun dari arah utara ada pejalan kaki yang bernama NIYA akan menyeberang jalan ke arah selatan karena saksi korban NIYA berniat ingin memberi buah semangka kepada cucu mantunya yang berada di bahu jalan sebelah selatan, saat posisi saksi korban NIYA hampir sampai ke tepi jalan sebelah selatan saksi korban NIYA tidak mendengar isyarat bunyi klakson dari arah kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dan karena jarak yang sudah terlalu dekat maka terjadilah kecelakaan tersebut dimana letak benturan kecelakaan pada saksi korban NIYA pada bagian badan sebelah kiri sedangkan letak benturan pada sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa terletak pada bagian depan.
- Akibat Kecelakaan lalu lintas saksi korban NIYA, sebagaimana Visum Et Repertum No.843.2/86/V/033/2017 tanggal 21 Oktober 2017 pada Rumah Sakit Umum Daerah Besuki.
- Dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : *Terdapat luka robek dikepala bagian depan dengan ukuran luka pertama tiga kali satu sentimeter dan ukuran luka kedua, dua koma lima kali nol koma lima sentimeter. Dan terdapat luka robek di kepala bagian depan tembus tulang sebagian tulang hilang dengan ukuran empat kali satu koma lima sentimeter.
- Leher : *Tidak diketemukan kelainan.
- Dada : *Tidak diketemukan kelainan.
- Perut : *Tidak diketemukan kelainan.
- Bahu : *Tulang bahu tanda tanda patah tulang, bengkak ada terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter.
- Punggung : *Tidak diketemukan kelainan.
- Pinggang : *Tidak diketemukan kelainan.
- Kelamin : *Tidak diketemukan kelainan.
- Anggota gerak : *Tidak diketemukan kelainan.
           Kesimpulan :
- Terdapat luka robek dikepala bagian depan tembus tulang sebagian tulang hilang dengan ukuran empat kali satu koma lima sentimeter.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |