Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan dengan Buku Letter C Nomor : 745, Atas Nama ARNA (in casu Penggugat), Persil Nomor : 86, Klas D I, Luas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) Desa Bloro - Kecamatan Besuki - Kabupaten Situbondo dengan dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik PARTINI (in casu Tergugat I)
Sebelah Selatan : Tanah Milik P. Jumair
Sebelah Barat : Tanah Milik Rumyani
Sebelah Timur : Jalan Desa/P.U.D
Adalah hak milik PENGGUGAT
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual-beli atas Obyek Sengketa antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II adalah Jual Beli cacat Hukum dan tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 381, Desa Bloro, Luas : 217 M2 atas nama : PARTINI tertanggal 19 Agustus 2013 dan Sertifikat Hak Milik No. 381, Desa Bloro, Luas : 224 M2 atas nama : SALIA tertanggal 07 Oktober 2013 Adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut Hukum sebidang tanah dengan Buku Letter C dengan Nomor : 745 Persil Nomor : 86, Klas D I Luas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) Atas Nama ARNA (in casu Penggugat) yang terletak di Bloro Taman RT : 015 RW : 005 Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dikembalikan seperti semula tanpa dikuasai SALIA (in casu Tergugat II);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada ARNA (in casu Penggugat) dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng apabila disewakan pertahun paling rendah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan demikian dapat rinci dari bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Mei 2019 atau sama dengan 5 tahun maka jika dihitung sebagai berikut :
Rp. 5.000.000,- X 5 Tahun = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas objek sengketa dan Sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat (revindicatoir beslag);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;                   Â
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |