Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Sit 1.UMAR
2.RAUDATUL JANNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMAR
2RAUDATUL JANNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama dan tanggal lagir anak kedua Para Pemohon dari yang bernama “AQIQ ZAMAN, lahir tanggal 10 Februari 2012” menjadi bernama “MOHAMMAD AQIQ ZAMAN, lahir tanggal 01 Januari 2010”;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir anak kedua Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak kedua Para Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama dan tanggal lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Para Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak