Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/LH/2021/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Rasuli Bin Sumito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 22/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-312/M.5.40/Euh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rasuli Bin Sumito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sepakat untuk mengambil kayu jati tanpa izin milik Perhutani di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan cara berbagi tugas satu sama lain, yaitu HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT bertugas menebang kayu, sedangkan terdakwa RASULI Bin SUMITO bertugas mengangkut kayu hasil tebangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT masuk ke Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian mereka langsung menebang pohon kayu jati yang masih tegak berdiri menggunakan 2 (dua) gergaji bajul yang dilakukan secara bergantian sampai pohon kayu jati tersebut roboh. Pada saat itu HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT menebang pohon kayu jati sebanyak 6 (enam) pohon yang kemudian dipotong-potong lagi menjadi ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter menjadi sebanyak 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati;
  • Bahwa selanjutnya setelah pohon kayu jati tersebut ditebang, ABDUL HAIDA menelepon terdakwa RASULI Bin SUMITO untuk datang mengangkut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun protolan (Daftar Pencarian Barang /DPB) milik ABDUL HAIDA. Setelah itu HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT secara bergantian mengangkut batang kayu jati tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RASULI Bin SUMITO. Selanjutnya terdakwa RASULI Bin SUMITO mengangkut batang pohon kayu jati tersebut secara bertahap beberapa kali menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat serkel milik SANA di Kp. Potos Selatan RT 01 RW 01 Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Setelah itu di tempat serkel milik SANA tersebut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati di potong-potong lagi menjadi 8 (delapan) gelondong, 70 (tujuh puluh) balok kayu berbentuk persegi, dan 18 (delapan belas) sisa kayu sabetan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan)  centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter.

           - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter.

           - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

           - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter.

           - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

          - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kayu-kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut:

                 NO       NO TUNGGAK      TINGGI  KELILING    NILAI KERUGIAN

                             RPH        PETAK        (Cm)      (Cm)

                   1        100         21               20             122             3.557.000

                   2        101         22               20               96             1.600.000

                   3        102         23               30             109             2.723.000

                   4        103         24               25               88             1.102.000

                   5        104         25               24               99             1.600.000

                   6        105         26               40               89             1.102.000

                 JUMLAH                                                                   11.684.000

  • Bahwa perbuatan terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.11.684.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sepakat untuk mengambil kayu jati tanpa izin milik Perhutani di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan cara berbagi tugas satu sama lain, yaitu HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT bertugas menebang kayu, sedangkan terdakwa RASULI Bin SUMITO bertugas mengangkut kayu hasil tebangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT masuk ke Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian mereka langsung menebang pohon kayu jati yang masih tegak berdiri menggunakan 2 (dua) gergaji bajul yang dilakukan secara bergantian sampai pohon kayu jati tersebut roboh. Pada saat itu HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT menebang pohon kayu jati sebanyak 6 (enam) pohon yang kemudian dipotong-potong lagi menjadi ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter menjadi sebanyak 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati
  • Bahwa selanjutnya setelah pohon kayu jati tersebut ditebang, ABDUL HAIDA menelepon terdakwa RASULI Bin SUMITO untuk datang mengangkut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun protolan (Daftar Pencarian Barang /DPB) milik ABDUL HAIDA. Setelah itu HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT secara bergantian mengangkut batang kayu jati tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RASULI Bin SUMITO. Selanjutnya terdakwa RASULI Bin SUMITO mengangkut batang pohon kayu jati tersebut secara bertahap beberapa kali menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat serkel milik SANA di Kp. Potos Selatan RT 01 RW 01 Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Setelah itu di tempat serkel milik SANA tersebut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati di potong-potong lagi menjadi 8 (delapan) gelondong, 70 (tujuh puluh) balok kayu berbentuk persegi, dan 18 (delapan belas) sisa kayu sabetan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:

            - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan)  centimeter.  - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter.

           - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter.

           - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

           - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter.

           - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

          - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kayu-kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut:

                 NO       NO TUNGGAK      TINGGI  KELILING    NILAI KERUGIAN

                             RPH        PETAK        (Cm)      (Cm)

                   1        100         21               20             122             3.557.000

                   2        101         22               20               96             1.600.000

                   3        102         23               30             109             2.723.000

                   4        103         24               25               88             1.102.000

                   5        104         25               24               99             1.600.000

                   6        105         26               40               89             1.102.000

                 JUMLAH                                                                   11.684.000

  • Bahwa perbuatan terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT mengangkut pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.11.684.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya