Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/LH/2021/PN Sit | Sofi Yuliana, S.H. | Rasuli Bin Sumito | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/LH/2021/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-312/M.5.40/Euh.2/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ----- Bahwa ia terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan) centimeter. - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter. - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter. - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter. - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter. - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \ - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.
NO NO TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI KERUGIAN RPH PETAK (Cm) (Cm) 1 100 21 20 122 3.557.000 2 101 22 20 96 1.600.000 3 102 23 30 109 2.723.000 4 103 24 25 88 1.102.000 5 104 25 24 99 1.600.000 6 105 26 40 89 1.102.000 JUMLAH 11.684.000
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA: ----- Bahwa ia terdakwa RASULI Bin SUMITO, bersama dengan HENDRI LAKSONO Bin GASIM (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan) centimeter. - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter. - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter. - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter. - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter. - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \ - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.
NO NO TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI KERUGIAN RPH PETAK (Cm) (Cm) 1 100 21 20 122 3.557.000 2 101 22 20 96 1.600.000 3 102 23 30 109 2.723.000 4 103 24 25 88 1.102.000 5 104 25 24 99 1.600.000 6 105 26 40 89 1.102.000 JUMLAH 11.684.000
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |