Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Rudy Prayogo Alias Rudy Bin Slamet Berro Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1978/0.5.39/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudy Prayogo Alias Rudy Bin Slamet Berro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa RUDY PRAYOGO Alias RUDY Bin SLAMET BERRO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di jalan raya di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumahnya di Kp. Cangkreng RT 30 RW 11 Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Suzuki X-Over SX-4 Nopol: DK-188-OM tahun 2008 warna hitam metalik Noka: MHYHYA11S8J105189 Nosin: M15A1A108818 bersama dengan ketiga temannya yaitu saksi AGUS PRIHANDOKO, saksi SUBIYANTORO, dan saksi SUDIRTO, dengan posisi terdakwa yang menyetir mobil tersebut;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa menyetir mobil tersebut dengan kecepatan sekira 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam), sesampainya di tikungan jalan raya di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo saksi AGUS PRIHANDOKO sempat mengingatkan terdakwa agar jangan terlalu cepat, akan tetapi terdakwa tidak menurunkan kecepatannya sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sampai akhirnya menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol: DK-6101-OH tahun 2015 warna putih biru Noka: MH1JFP21XFK021866 Nosin: JFP2E1021684 dari arah belakang yang pada saat itu dikendarai oleh saksi korban YOYOK ARIWANTO bersama dengan korban (Alm) FERRY FERDIANSYAH;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat korban (Alm) FERRY FERDIANSYAH meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) Jenazah RSUD dr. Abdoer Rahem Nomor: IPJ-FORENSIK/I/431.604/2018 tertanggal 05 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IMAM HARIYONO yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama FERY FERDIANSYAH pada dengan hasil pemeriksaan:
  1. Kepala: - Terdapat luka robek pada kepala atas kiri tembus tulang, panjang lima centimeter lebar dua centimeter, Terdapat luka robek pada dagu, panjang tiga centimeter lebar satu centimeter, Terdapat luka lecet pada dahi, Terdapat luka lecet pada pipi kanan.
  2. Dada: - Terdapat luka babras dada kiri, panjang sepuluh centimeter lebar lima centimeter, Terdapat luka lecet pada perut, panjang delapan centimeter lebar empat centimeter.
  3. Anggota gerak atas: - Terdapat luka babras pada tangan kanan dan kiri.
  4. Anggota gerak bawah: - Terdapat luka babras pada lutut kiri dan kanan.
  5. Kesimpulan: - Diduga jenazah meninggal akibat luka di kepala (COB) Cidera Otak Berat.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa RUDY PRAYOGO Alias RUDY Bin SLAMET BERRO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di jalan raya di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumahnya di Kp. Cangkreng RT 30 RW 11 Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Suzuki X-Over SX-4 Nopol: DK-188-OM tahun 2008 warna hitam metalik Noka: MHYHYA11S8J105189 Nosin: M15A1A108818 bersama dengan ketiga temannya yaitu saksi AGUS PRIHANDOKO, saksi SUBIYANTORO, dan saksi SUDIRTO, dengan posisi terdakwa yang menyetir mobil tersebut;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa menyetir mobil tersebut dengan kecepatan sekira 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam), sesampainya di tikungan jalan raya di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo saksi AGUS PRIHANDOKO sempat mengingatkan terdakwa agar jangan terlalu cepat, akan tetapi terdakwa tidak menurunkan kecepatannya sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sampai akhirnya menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol: DK-6101-OH tahun 2015 warna putih biru Noka: MH1JFP21XFK021866 Nosin: JFP2E1021684 dari arah belakang yang pada saat itu dikendarai oleh saksi korban YOYOK ARIWANTO bersama dengan korban (Alm) FERRY FERDIANSYAH;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban saksi korban YOYOK ARIWANTO mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) RSUD dr. Abdoer Rahem Nomor: 26/IGI/RSUD/2018 tertanggal 02 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IMAM HARIYONO yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama YOYOK ARIWANTO pada dengan hasil pemeriksaan:
  1. Kepala                      : terdapat luka lecet pada wajah bagian kiri;
  2. Leher                         : terdapat patah tulang tertutup pada tulang leher bagian keempat;
  3. Panggul                    : terdapat patah tulang tertutup pada tulang ekor;
  4. Anggota gerak atas: terdapat luka lecet pada lutut kiri;
  5. Kesimpulan             : pemeriksaan tersebut disimpulkan ciri-ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul;
  • Bahwa selain itu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol: DK-6101-OH tahun 2015 warna putih biru Noka: MH1JFP21XFK021866 Nosin: JFP2E1021684 yang dikendarai oleh saksi korban YOYOK ARIWANTO bersama dengan korban (Alm) FERRY FERDIANSYAH mengalami rusak pada body depan pecah, lampu depan pecah, mesin pecah dan lepas, shock belakang lepas, dan velg roda belakang pecah.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya