Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa  I. BAMBANG Al. PAK DEWI Bin SURAHMAT (alm) bersama-sama terdakwa II. AHMAD HANAFI Al. HANAFI Bin NIWAN pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekira jam 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jalan Raya tepatnya didepan warung Bu Karso masuk Dusun Pesisir Barat Rt.02 Rw.01 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi korban Hariyanto al. Hari, Fatimah al. Bu Karso, saksi Kusyadi al. Cuk, saksi Kamil Fakah al. Kamil, dan saksi Mohammad Arakhman al. Rahman, SH serta keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib bertempat didepan warung Bu Karso masuk Dusun Pesisir Barat Rt.02 Rw.01 Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo pada saat saksi korban Hariyanto alias Hari sedang memarkir sepeda motornya yaitu Yamaha Vixion warna merah hitam Nopol. P-5141-EJ didepan warung Bu Karso yang bersebelahan dengan warung ikan bakar dimana saksi akan membeli air mineral di warung ikan bakar tersebut dan sepeda motor saksi korban dalam keadaan terkunci stir lalu saksi melihat terdakwa I. Bambang al. Pak Dewi Bin Surahman (alm) bersama-sama terdakwa II. Ahmad Hanafi al. Hanafi Bin Niwan sedang membeli kopi di warung Bu Karso dan salah satunya sedang duduk di sepeda motor terdakwa yaitu Yamaha Yupiter Z warna merah hitam Nopol. P-8481-EP yang berdekatan dengan sepeda motor saksi korban kemudian saksi korban Hariyanto yang akan membayar air minum di warung ikan bakar tersebut lalu tidak ada kembalian maka saksi korban akan menukar uangnya di warung kopi Bu Karso lalu saksi korban melihat para tersangka sedang terburu-buru meninggalkan warung Bu karso setelah saksi korban membayar air minum lalu saksi korban kembali ke sepeda motornya lalu didapat tempat kunci sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi korban rusak dan kunci sepeda motor tidak dapat masuk ketempat kunci serta yang semula sepeda motor saksi korban dilakukan kunci stir ternyata sudah tidak terkunci stir setelah itu saksi korban menghubungi saksi Kusyadi al. Cuk dan saksi korban menceritakan kejadiannya terhadap saksi Kusyadi al. Cuk.
- Bahwa kemudian saksi Kusyadi menghubungi saksi-saksi yaitu saksi Kamil Fakah al. Kamil dan saksi Mohammad Arakhman al. Rahman untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang akan melakukan percobaan pencurian sepeda motor saksi korban lalu para saksi mengamankan tersangka I di gardu dekat warung sedangkan tersangka II diamankan dipinggir jalan dekat kejadian perkara lalu saksi dari Polsek Kendit mengamankan barang bukti satu buah kunci T tersebut buat dari besi, satu buah serok/jareng warna hijau dan pegangan terbuat dari kayu, satu buah senter kepala warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol. P-8481-EP warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion a.n. Robi Ismaulana alamat Dusun Pesisir Selatan Rt.01 Rw.02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, warna merah hitam Nopol. P-5741-FJ tahun 2015, 150 cc Noka MH3RG1810FK065839, Nosin. G3E7E0066811.
- Bahwa atas perbuatan para tersangka terhadap saksi korban tersebut sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendit.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 Jo pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP. |