Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 8 Juni 2018.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Peryataan Kesepakatan Membayar tertanggal
10 Juni 2019.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran angsuran pelunasan hutang tiap bulannya sebesar Rp. 200.000.000-, (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dengan dengan tidak melakukan pembayaran hutang dengan total keseluruhan hutang Rp. 3.800.000.000 (Tiga Milyar Delapan Ratus Rupiah)
- Menghukum ParaTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- setiap bulannya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan no 3704, seluas 815 m2, yang terletak di Desa Genteng kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur atas nama HARI SANTOSO
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan BangunanĀ no 798 m2, yang terletak di desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur atas nama HARI SANTOSO
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan no 1622, seluasĀ 1690 m2, yang terletak di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur atas nama RIRIK HERLINASARI
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan no 307,seluas 4871 m2, yang terletak di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur atas nama Fauzi Rahman
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |