Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2022/PN Sit CAESAR ARDIANTO 1.Hari Santoso
2.RIRIK HARLINISARI
3.FAUZI RAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1CAESAR ARDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDHAM BILLIAR FACHRUDDIN, S.HCAESAR ARDIANTO
Tergugat
NoNama
1Hari Santoso
2RIRIK HARLINISARI
3FAUZI RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAISAL KARNI DJAFAR, S.H.Hari Santoso
2WAISAL KARNI DJAFAR, S.H.RIRIK HARLINISARI
3WAISAL KARNI DJAFAR, S.H.FAUZI RAHMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.800.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 8 Juni 2018.
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Peryataan Kesepakatan Membayar tertanggal

10 Juni 2019.

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran angsuran pelunasan hutang tiap bulannya sebesar Rp. 200.000.000-, (Dua Ratus Juta Rupiah)
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dengan dengan tidak melakukan pembayaran hutang dengan total keseluruhan hutang Rp. 3.800.000.000 (Tiga Milyar Delapan Ratus Rupiah)
  4. Menghukum ParaTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- setiap bulannya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan no 3704, seluas 815 m2, yang terletak di Desa Genteng kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur atas nama HARI SANTOSO
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan BangunanĀ  no 798 m2, yang terletak di desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur atas nama HARI SANTOSO
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan no 1622, seluasĀ  1690 m2, yang terletak di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur atas nama RIRIK HERLINASARI
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan no 307,seluas 4871 m2, yang terletak di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur atas nama Fauzi Rahman
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak