Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Sit SURYANI, S.H. SETIAWAN BUDI CAHYONO alias SALEH Bin alm. SUTAYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIAWAN BUDI CAHYONO alias SALEH Bin alm. SUTAYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SETIAWAN BUDI CAHYONO alias SALEH bin (alm) SUTAYO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung Kopi yang terdapat di Jalan Raya Seroja Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melayani pembelian judi togel di warung Kopi milik saksi MOH SALEH alias PAK MAT, kemudian saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH dan SURYONO melakukan penyelidikan dan ternyata benar terdakwa sedang duduk di teras rumah warung Kopi milik saksi MOH SALEH alias PAK MAT sambil menuggu pembelian judi togel kepada terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone Samsung Note 9 milik terdakwa, terdakwa di temukan telah melayani pembelian Nomor Judi Togel Jenis Singapore (SGP), Kepada JAMAL (DPS) dan MORASYID (DPS), HERI PURNOMO (DPS) melalui pesan Whatshapp dan LUKMAN melalui pesan SMS dan setelah dilakukan Introgasi, terdakwa menjual dan melayani pembelian judi togel Jenis Singapore (SGP) Kurang lebih 3 Bulan dan selain melayani pembelian judi togel Jenis Hongkong (SGP) terdakwa juga melayani pembelian nomor togel Jenis Sydney (SDY) dan CMB (Camboja) Selanjutnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone Samsung Note 9 warna biru; - Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah); • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dengan cara terdakwa deposit menggunakan BCA Mobile dengan Nomer Rekening 1210434786 An SETIAWAN BUDI CAHYONO kemudian mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang di tentukan oleh BANDAR, Kemudian melayani pembelian Nomor Judi Online Jenis Singapore (SGP) dari masyarakat menggunakan 1 Unit Hanphone Samsung Note 9 dengan masuk pada Website Judi Online “NAGA303” melalui akun milik terdakwa atas nama “PAHLAWAN” dan password “setiaw9034” kemudian memasukan angka dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) dari bandar mendapatkan Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah dari bandar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa dapat setiap pembelian Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan mendapatkan Rp.2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah) yang akan masuk secara otomatis ke saldo milik terdakwa, dan rata-rata terdakwa dapatkan setiap harinya dalam penjualan nomor judi togel sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh ribu rupiah); • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Angka 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya