Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/LH/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. 1.IMAM PRAYUDI alias IMAM bin PITOYO
2.LUKMAN ZAINUL HAKIM alias LUKMAN bin SLAMET EFFENDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 201/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3038/M.5.40.3/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM PRAYUDI alias IMAM bin PITOYO[Penahanan]
2LUKMAN ZAINUL HAKIM alias LUKMAN bin SLAMET EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 --------- Bahwa Terdakwa IMAM PRAYUDI als IMAM bin PITOYO dengan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM als LUKMAN bin SLAMET EFFENDI pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran Blok Air Karang Kampung Merak Sidomulyo Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa IMAM PRAYUDI bersama Saksi SUHARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Kabupaten Malang dengan tujuan Kabupaten Banyuwangi untuk berburu, Terdakwa IMAM PRAYUDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api dan amunisi serta peralatan lain untuk berburu dengan mengendarai mobil Merk Toyota, type Kijang LF80 Grand, tahun pembuatan : 1999, warna : putih, Nopol : N-1907-EY, Noka : MHF11LF8000017006, Nosin : 2L9507127 milik Saksi SUHARNO, setelah sampai di Situbondo pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa IMAM PRAYUDI menghubungi Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM dan bertemu di Alun-Alun Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Saksi SUHARNO beristirahat di rumah Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM;

 Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, dan Saksi SUHARNO berangkat ke Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Saksi SUHARNO mengendarai mobil milik Saksi SUHARNO sedangkan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM mengendarai sepeda motor, setibanya di daerah Taman Nasional Baluran Situbondo Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, dan Saksi SUHARNO beristirahat di warung milik MARZUKI (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 Wib, MARZUKI bersama Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM berangkat menuju tempat perburuan/titik sanggongan Page 2 of 3 dengan diantar oleh Saksi SUHARNO dengan mengendarai mobil milik Saksi SUHARNO, setelah kurang lebih perjalanan 500 (lima ratus) meter, Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI dan Saksi SUHARNO tiba dilokasi perburuan, lalu Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM turun dari mobil dengan membawa senjata api untuk berburu, sedangkan MARZUKI bersama Saksi SUHARNO kembali kerumah MARZUKI;

Selanjutnya setelah Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM berada di titik sanggongan melihat hewan buruan berupa seekor burung merak hijau (Pavo Muticus), saat itu juga Terdakwa IMAM PRAYUDI menembak burung tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi 5,56x45 mm, sehingga burung tersebut mati, setelah itu Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM mengambil burung tersebut dan mengeluarkan isi perutnya menggunkan pisau milik Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, beberapa kemudian Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM melihat seekor rusa timor (Rusa Timorensis), seketika itu Terdakwa IMAM PRAYUDI menembak rusa timor tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi 5,56x45 mm sehingga rusa timor tersebut mati, lalu Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM mengambil rusa timor tersebut dan mengeluarkan isi perutnya menggunkan pisau milik Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM;

 Kemudian setelah mendapatkan kedua hewan tersebut, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM menuju ke rumah MARZUKI dengan berjalan kaki dengan maksud memberitahu MARZUKI dan Saksi SUHARNO untuk mengangkut kedua hewan tersebut, kemudian MARZUKI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM dan SUHARNO datang dengan mengendarai mobil milik Saksi SUHARNO, selanjutnya Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI, dan Saksi SUHARNO menaikkan seekor rusa dan seekor burung merak hijau ke dalam mobil milik Saksi SUHARNO, kemudian meninggalkan lokasi tersebut;

Atas laporan masyarakat terkait adanya perburuan satwa yang dilindungi di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran kemudian Saksi ANANG HENDRA KUSUMA dan Saksi SISWO DWI PRAYITNO beserta tim dari Taman Nasional Baluran melakukan patroli dan berhasil mengamankan Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI (melarikan diri), dan Saksi SUHARNO, setelah dilakukan pengecekan atas barang bawaan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa :

 1 (satu) ekor burung merak hijau (Pavo Muticus) kelamin jantan dalam keadaan mati

 1 (satu) ekor rusa timor (Rusa Timorensis) kelamin jantan dalam keadaan mati.

 Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, lampiran nomor. 32 Rusa Timor (Rusa Timorensis) dan nomor 471 Merak Hijau (Pavo Muticus) merupakan satwa yang dilindungi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP

DAN KEDUA

Bahwa Terdakwa IMAM PRAYUDI als IMAM bin PITOYO dengan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM als LUKMAN bin SLAMET EFFENDI pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran Blok Air Karang Kampung Merak Sidomulyo Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa IMAM PRAYUDI bersama Saksi SUHARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Kabupaten Malang dengan tujuan Kabupaten Banyuwangi untuk berburu, Terdakwa IMAM PRAYUDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dan puluhan amunisi berbagai merk dan ukuran serta peralatan lain untuk berburu dengan mengendarai mobil Merk Toyota, type Kijang LF80 Grand, tahun pembuatan : 1999, warna : putih, Nopol : N-1907- EY, Noka : MHF11LF8000017006, Nosin : 2L9507127 milik Saksi SUHARNO, setelah sampai di Situbondo pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa IMAM PRAYUDI menghubungi Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM dan bertemu di Alun-Alun Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Saksi SUHARNO beristirahat di rumah Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM;

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, dan Saksi SUHARNO berangkat ke Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Saksi SUHARNO mengendarai mobil milik Saksi SUHARNO sedangkan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM mengendarai sepeda motor dan membawa 18 (delapan belas) Page 3 of 3 amunisi, setibanya di daerah Taman Nasional Baluran Situbondo Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, dan Saksi SUHARNO beristirahat di warung milik MARZUKI (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 Wib, MARZUKI bersama Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM berangkat menuju tempat perburuan/titik sanggongan dengan diantar oleh Saksi SUHARNO dengan mengendarai mobil milik Saksi SUHARNO, setelah kurang lebih perjalanan 500 (lima ratus) meter, Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI dan Saksi SUHARNO tiba dilokasi perburuan, lalu Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM turun dari mobil dengan membawa senjata api untuk berburu, sedangkan MARZUKI bersama Saksi SUHARNO kembali kerumah MARZUKI; - Selanjutnya setelah Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM berada di titik sanggongan melihat hewan buruan berupa seekor burung merak hijau (Pavo Muticus), saat itu juga Terdakwa IMAM PRAYUDI menembak burung tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi 5,56x45 mm, sehingga burung tersebut mati, setelah itu Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM mengambil burung tersebut dan mengeluarkan isi perutnya menggunkan pisau milik Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, beberapa kemudian Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM melihat seekor rusa timor (Rusa Timorensis), seketika itu Terdakwa IMAM PRAYUDI menembak rusa timor tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi 5,56x45 mm sehingga rusa timor tersebut mati, lalu Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM mengambil rusa timor tersebut dan mengeluarkan isi perutnya menggunkan pisau milik Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM;

Kemudian setelah mendapatkan kedua hewan tersebut, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM menuju ke rumah MARZUKI dengan berjalan kaki dengan maksud memberitahu MARZUKI dan Saksi SUHARNO untuk mengangkut kedua hewan tersebut, kemudian MARZUKI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM dan SUHARNO datang dengan mengendarai mobil milik Saksi SUHARNO, selanjutnya Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI, dan Saksi SUHARNO menaikkan seekor rusa dan seekor burung merak hijau ke dalam mobil milik Saksi SUHARNO, kemudian meninggalkan lokasi tersebut;

Atas laporan masyarakat terkait adanya perburuan satwa yang dilindungi di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran kemudian Saksi ANANG HENDRA KUSUMA dan Saksi SISWO DWI PRAYITNO beserta tim dari Taman Nasional Baluran melakukan patroli dan berhasil mengamankan Terdakwa IMAM PRAYUDI, Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI (melarikan diri), dan Saksi SUHARNO, setelah dilakukan pengecekan atas barang bawaan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor burung merak hijau (Pavo Muticus) kelamin jantan dalam keadaan mati; 1 (satu) ekor rusa timor (Rusa Timorensis) kelamin jantan dalam keadaan mati. Serta ditemukan pula barang bukti berupa :  1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, kaliber 5,56x45 mm, panjang 76 (tujuh puluh enam) cm, warna coklat beserta tas senjata api warna hitam; 59 (lima puluh sembilan) butir amunisi kaliber 5,56x45 mm tanpa merk; 40 (empat puluh) butir amunisi kaliber 5,56x45 mm merk MU5-HPBT A1;  19 (sembilan belas) butir amunisi kaliber 5,56x45 mm merk MU5-M A1;  50 (lima puluh) butir amunisi kaliber 22 Long Rifle merk SK, type STANDARD PLUS;  4 (empat) buah selongsong amunisi kaliber 5,56x45 mm. Yang seluruhnya milik Terdakwa IMAM PRAYUDI; Serta ditemukan pula barang bukti berupa : 18 (delapan belas) butir amunisi kaliber 5,56x45 mm BALL (Tw.7”) merk MU5-TJ. Yang seluruhnya milik Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM  Bahwa Terdakwa IMAM PRAYUDI dan Terdakwa LUKMAN ZAINUL HAKIM didalam menguasai, membawa, atau mempunyai senjata api dan amunisi tidak ada izin dari Pemerintah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya