Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Sit | Lilik wahyuningsih,s.sos. | Muhlis alias Muhlis bawafi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 22 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat; 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 22 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 4. Menghukum Tergugat membayar pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 73.100.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) secara tunai; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 1% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, tehitung sejak bulan Januari 2022 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua Hutang dibayar lunas; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini; 8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang Tanah SHM No. 865, luas : 3.527 m2 atas nama Muhlis yang terletak di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo; 9. Menyatakan Sah dan berharga Sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah SHM No.865. Luas 3.527 m2 atas nama Muhlis yang terletak di Desa Mojosari kecamatan asembagus, kabupaten situbondo; 10. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |