Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah tanah tegal dengan luas 200 M2, terletak di Dusun Tegal jati RT 05/ RW 04 Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas
Utara : B.Jatem
Timur : Jalan
Selatan : Yuk Mukan
Barat : P.Tutik
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah tegal luas : + 200 M2, terletak di Dusun Tegal Jati, RT 05/ RW 04 Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas :
Utara : B.Jatem
Timur : Jalan
Selatan : Yuk Mukan
Barat : P.Tutik
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak konsisten melaksanakan kesepakatan jual beli dengan Penggugat dan perbuatan Tergugat II yang mengaku sebagai pemilik Objek Jual beli adalah perbuatan yang melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materiil dan immateriil.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayar secara tanggung renteng antara Tergugat I dan II, tunai dan seketika terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah Sita Jaminan terhadap barang – barang milik Para Tergugat baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan perkara, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan /atau :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya ( ex aequo etbono). |