Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2022/PN Sit SUMARWA 1.SUNAHWI
2.PAIMO HARTOYO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUMARWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Khalik, SHSUMARWA
Tergugat
NoNama
1SUNAHWI
2PAIMO HARTOYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.SUNAHWI
2Eva Dian Prihatini, S.H.PAIMO HARTOYO
3DONDIN MARYASA ADAMSUNAHWI
4DONDIN MARYASA ADAMPAIMO HARTOYO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah tanah tegal dengan luas 200 M2, terletak di Dusun Tegal jati RT 05/ RW 04 Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas 

Utara   : B.Jatem

Timur   : Jalan

Selatan : Yuk Mukan

Barat    : P.Tutik

  1. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah tegal luas : + 200 M2, terletak di Dusun Tegal Jati, RT 05/ RW 04 Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas :

Utara    : B.Jatem

Timur    : Jalan

Selatan : Yuk Mukan

Barat    : P.Tutik

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak konsisten melaksanakan kesepakatan jual beli dengan Penggugat dan perbuatan Tergugat II yang mengaku sebagai pemilik Objek Jual beli adalah perbuatan yang melawan  hukum, yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materiil dan immateriil.
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat  sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayar secara  tanggung renteng antara Tergugat I dan II, tunai dan  seketika terhitung sejak Putusan dalam perkara ini   berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan sah Sita Jaminan terhadap barang – barang milik Para Tergugat baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan perkara, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun Kasasi.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan /atau :

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya ( ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak