Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN als SUL bin TALLEP bersama Saksi SYAIFUR RIJAL (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2020 bertempat di depan Kedai Kopi ELMA beralamat di Jl. Raya Besuki Dusun Rawan RT. 003 RW. 001 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari sekitar pukul 02.00 WIB Korban MUHAMMAD NUR WAHID JAYRONI datang ke Kedai Kopi ELMA beralamat di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION dengan Nomor Polisi P 2734 AF dengan maksud merayakan acara malam tahun baru, setelah sampai di kedai kopi tersebut Korban mamarkir sepeda motor di depan kedai kopi dengan kondisi kunci kontak masih menancap di sepeda motor sedangkan Korban masuk kedalam kedai kopi;
- Ditempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ke rumah Saksi SYAIFUR RIJAL dan mengajak untuk merayakan malam tahun baru, kemudian Terdakwa bersama Saksi SYAIFUR RIJAL berangkat ke Pantai Pasir Putih Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Mio dengan posisi Terdakwa menyetir sedangkan Saksi SYAIFUR RIJAL di belakang, pada saat perjalanan melewati Kedai Kopi ELMA Saksi SYAIFUR RIJAL melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menancap di sepeda motor selanjutnya setelah sampai di Alun-alun Besuki Terdakwa bersama Saksi SYAIFUR RIJAL putar balik menuju ke Kedai Kopi ELMA, setelah sampai di kedai kopi tersebut Saksi SYAIFUR RIJAL turun dari sepeda motor Mio berjalan kaki mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION dengan Nomor Polisi P 2734 AF sedangkan Terdakwa tetap diatas sepeda motor Mio sambil mengawasi lingkungan sekitar dan setelah Saksi SYAIFUR RIJAL berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION Saksi SYAIFUR RIJAL dan Terdakwa kabur meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban MUHAMMAD NUR WAHID JAYRONI serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------------- |