Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/PID.SUS/2013/PN.STB. | ASIH, S.H. | AHMAD MULACHELA Bin MUHAMAD MULACHELA. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 62/PID.SUS/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29 ? UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk : PDM ? 16 /SITUB/0313
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : AHMAD MULACHELA Bin MUHAMAD MULACHELA Tempat lahir : Mataram Umur / tanggal lahir : 27 Juli 1974 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Jln. Raya banyuwangi Desa Curahjeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo; A g a m a : Islam Pekerjaan : Jual jamu Pendidikan : SMA.
B. PENAHANAN : Dalam perkara ini Penyidik maupun Penuntut Umum tidak melakukan penahanan.
C. D A K W A A N : Pertama. ------- ? Bahwa terdakwa AHMAD MULACHELA Bin MUHAMAD MULACHELA pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 20. 30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 di toko Maro Waras Jln. Raya Banyuwangi Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkaan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Terdakwa sebagai pemilik toko Moro Waras menjual jamu tradisional, oleh karena sekitar toko banyak yang menanyakan obat maka terdakwa tanpa memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang obat membeli obat yang dibeli di apotek Diponegoro dan terkadang ditoko Sumber Sehat Situbondo tanpa menggunakan resep dokter untuk dijual lagi kemasyarakat sekitar toko, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas ada petugas Kepolisian melakukan penggledahan di toko terdakwa dan ditemukan obat obat yang tergolong obat keras atau termasuk obat daftar G yang berupa ; 1. obat MIKRODIOL sebanyak 4 emplek. 2. obat AFI RHEUMA sebanyak 60 butir. 3. obat SALEP KULIT GENOINT sebanyak 3 bungkus.
Terdakwa menyimpan obat obatan yang tergolong obat keras tersebut tidak dilengkapi dengan ijin, terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang obat serta terdakwa tidak memiliki apotek dan toko yang dipergunakan jualan obat obat tersebut adalah toko untuk menjual jamu tradisional. Perbuatan terdakwa tersebut diatas adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (2) jo pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU Kedua ------- ? Bahwa terdakwa AHMAD MULACHELA Bin MUHAMAD MULACHELA pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 20. 30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 di toko Moro Waras Jln. Raya Banyuwangi Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Terdakwa sebagai pemilik toko Moro Waras menjual jamu pracangan, oleh karena sekitar toko banyak yang menanyakan obat maka terdakwa tanpa memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang obat membeli obat yang dibeli di apotek Diponegoro dan terkadang ditoko Sumber Sehat Situbondo tanpa menggunakan resep dokter untuk dijual lagi kemasyarakat sekitar toko milik terdakwa, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas ada petugas Kepolisian melakukan penggledahan di toko terdakwa dan ditemukan obat obat yang tergolong obat keras atau termasuk obat daftar G yang berupa ; 1. obat MIKRODIOL sebanyak 4 emplek. 2. obat AFI RHEUMA sebanyak 60 butir. 3. obat SALEP KULIT GENOINT sebanyak 3 bungkus. Terdakwa menyimpan obat obatan yang tergolong obat keras tersebut tidak dilengkapi dengan ijin, terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang obat serta terdakwa tidak memiliki apotek dan toko yang dipergunakan jualan obat obat tersebut adalah toko untuk menjual jamu tradisional. Perbuatan terdakwa tersebut diatas adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 ayat (1) Jo pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Situbondo, 14 Maret 2013 Penuntut Umum
A S I H, SH. Jaksa Muda NIP.19650426 198603 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |