Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MOH. YASIN Bin ABU HARI pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018 bertempat di rumah istri terdakwa masuk Dusun Barat Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh. Hatta (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) mendapat informasi dari Masyarakat Asembagus bahwa di Kecamatan Asembagus sering beredar Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian atas informasi tersebut para saksi menghubungi saksi Muhammad Hafid alias Hafid untuk mencari informasi tentang beredarnya Narkotika jenis Sabu-sabu di Masyarakat khusunya Kecamatan Asembagus lalu saksi Muhammad Hafid alias Hafid mendapat informasi bahwa terdakwa Moh. Yasin Bin Abu Hari pernah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di Asembagus setelah itu para saksi dari Polres Situbondo menyuruh saksi Muhammad Hafid alias Hafid untuk mengubungi terdakwa dan berpura-pura membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa tersebut dimana pembicaraan yang melalui handphone (Hp) serta di Loudspeker antara saksi Muhammad Hafid yang menghubungi terdakwa Moh. Yasin didengarkan oleh para saksi dari anggota Polres Situbondo yaitu saksi Anjas dan saksi Moh. Hatta.
- setelah itu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Hafid agar tidak bertemu di rumah jangkar namun bertemu di rumah istrinya di Asembagus lalu para saksi dari Polres Situbondo mengatur rencana dengan saksi Muhammad Hafid setelah itu saksi Muhammad hafid berangkat menuju kerumah istri terdakwa dan anggota Polres Situbondo mengikuti saksi Muhammad Hafid dari belakang sesampainya dirumah istri terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Hafid untuk kebelakang rumah kemudian saksi Muhammad hafid melihat terdakwa Moh. Yasin Bin Abu Hari memegang plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi Muhammad Hafid memberikan kode kepada para saski anggota Polres Situbondo dengan cara batuk-batuk lalu saksi Muhammad Hafid berpura-pura numpang ke toilet atau kamar mandi setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi Anjas dan saksi Moh. Hatta yang merupakan anggota Reskoba Polres Situbondo setelah itu pada saat akan di borgol tangan terdakwa lalu terdakwa membuang plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan didapat 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,20 g (nol koma dua puluh gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,22 g (nol koma dud puluh dua gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,24 g (nol koma dua puluh empat gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,25 g (nol koma dua puluh lima gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,26 g (nol koma dua puluh enam gram), 1 (satu) buah potongan pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) potongan “L†yang tersebut dari sedotan plastic, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastic, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang warna hijau, 2 (dua) buah “L†yang terbuat dari plastic, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah hitam.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu tersebut dirumah istrinya lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 4270/NNF/2018 pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJADI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 4155/2018/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MOH. YASIN Bin ABU HARI pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018 bertempat di rumah istri terdakwa masuk Dusun Barat Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh. Hatta (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) mendapat informasi dari Masyarakat Asembagus bahwa di Kecamatan Asembagus sering beredar Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian atas informasi tersebut para saksi menghubungi saksi Muhammad Hafid alias Hafid untuk mencari informasi tentang beredarnya Narkotika jenis Sabu-sabu di Masyarakat khusunya Kecamatan Asembagus lalu saksi Muhammad Hafid alias Hafid mendapat informasi bahwa terdakwa Moh. Yasin Bin Abu Hari pernah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di Asembagus setelah itu para saksi dari Polres Situbondo menyuruh saksi Muhammad Hafid alias Hafid untuk mengubungi terdakwa dan berpura-pura membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa tersebut dimana pembicaraan yang melalui handphone (Hp) serta di Loudspeker antara saksi Muhammad Hafid yang menghubungi terdakwa Moh. Yasin didengarkan oleh para saksi dari anggota Polres Situbondo yaitu saksi Anjas dan saksi Moh. Hatta.
- setelah itu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Hafid agar tidak bertemu di rumah jangkar namun bertemu di rumah istrinya di Asembagus lalu para saksi dari Polres Situbondo mengatur rencana dengan saksi Muhammad Hafid setelah itu saksi Muhammad hafid berangkat menuju kerumah istri terdakwa dan anggota Polres Situbondo mengikuti saksi Muhammad Hafid dari belakang sesampainya dirumah istri terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Hafid untuk kebelakang rumah kemudian saksi Muhammad hafid melihat terdakwa Moh. Yasin Bin Abu Hari memegang plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi Muhammad Hafid memberikan kode kepada para saski anggota Polres Situbondo dengan cara batuk-batuk lalu saksi Muhammad Hafid berpura-pura numpang ke toilet atau kamar mandi setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi Anjas dan saksi Moh. Hatta yang merupakan anggota Reskoba Polres Situbondo setelah itu pada saat akan di borgol tangan terdakwa lalu terdakwa membuang plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan didapat 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,20 g (nol koma dua puluh gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,22 g (nol koma dud puluh dua gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,24 g (nol koma dua puluh empat gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,25 g (nol koma dua puluh lima gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,26 g (nol koma dua puluh enam gram), 1 (satu) buah potongan pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) potongan “L†yang tersebut dari sedotan plastic, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastic, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang warna hijau, 2 (dua) buah “L†yang terbuat dari plastic, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah hitam.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu tersebut yang terjadi dirumah istri terdakwa kemudian terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 4270/NNF/2018 pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJADI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 4155/2018/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa MOH. YASIN Bin ABU HARI pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 sekira jam 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018 bertempat di rumah Muhammad Hafid masuk Kp. Palangan Timur Desa Palangan Rt.02 Rw.02 Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh. Hatta (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) mendapat informasi dari Masyarakat Asembagus bahwa di Kecamatan Asembagus sering beredar Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian atas informasi tersebut para saksi menghubungi saksi Muhammad Hafid alias Hafid untuk mencari informasi tentang beredarnya Narkotika jenis Sabu-sabu di Masyarakat khusunya Kecamatan Asembagus lalu saksi Muhammad Hafid alias Hafid mendapat informasi bahwa terdakwa Moh. Yasin Bin Abu Hari pernah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di Asembagus setelah itu para saksi dari Polres Situbondo menyuruh saksi Muhammad Hafid alias Hafid untuk mengubungi terdakwa dan berpura-pura membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa tersebut dimana pembicaraan yang melalui handphone (Hp) serta di Loudspeker antara saksi Muhammad Hafid yang menghubungi terdakwa Moh. Yasin didengarkan oleh para saksi dari anggota Polres Situbondo yaitu saksi Anjas dan saksi Moh. Hatta.
- setelah itu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Hafid agar tidak bertemu di rumah jangkar namun bertemu di rumah istrinya di Asembagus lalu para saksi dari Polres Situbondo mengatur rencana dengan saksi Muhammad Hafid setelah itu saksi Muhammad hafid berangkat menuju kerumah istri terdakwa dan anggota Polres Situbondo mengikuti saksi Muhammad Hafid dari belakang sesampainya dirumah istri terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Hafid untuk kebelakang rumah kemudian saksi Muhammad hafid melihat terdakwa Moh. Yasin Bin Abu Hari memegang plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi Muhammad Hafid memberikan kode kepada para saski anggota Polres Situbondo dengan cara batuk-batuk lalu saksi Muhammad Hafid berpura-pura numpang ke toilet atau kamar mandi setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi Anjas dan saksi Moh. Hatta yang merupakan anggota Reskoba Polres Situbondo setelah itu pada saat akan di borgol tangan terdakwa lalu terdakwa membuang plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan didapat 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,20 g (nol koma dua puluh gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,22 g (nol koma dud puluh dua gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,24 g (nol koma dua puluh empat gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,25 g (nol koma dua puluh lima gram), 1 (satu) plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,26 g (nol koma dua puluh enam gram), 1 (satu) buah potongan pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) potongan “L†yang tersebut dari sedotan plastic, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastic, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang warna hijau, 2 (dua) buah “L†yang terbuat dari plastic, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah hitam.
- Bahwa terdakwa menerangkan dua hari sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Situbondo terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu di rumah Muhammad Hafid lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 4270/NNF/2018 pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJADI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 4155/2018/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |