Dakwaan |
Bahwa terdakwa AURELIANZA PB AUREL Bin HARI HAMZAH pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jln Hasan Asegaf LK Parse Rt 02 Rw 03 Kel.Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.05 Wib saksi RETNO ANGGA P,S.Pd dihubungi oleh informen bahwa terdakwa menawarkan pil TREX kepada informen, atas informasi tersebut saksi RETNO ANGGA P, S.Pd melaporkan kepada seniornya (BRIPKAA ARIS FAJAR H) untuk menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi RETNO ANGGA P, S.Pd menelpon informan untuk memesan pil TREX yang ditawarkan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.05 Wib saksi RETNO ANGGA P , A.P.d dihubungi informen bahwa sudah memesan pil TREX kepada terdakwa kemudian saksi RETNO ANGGA P, S.Pd meminta kepada informen untuk bertemu di Polres Situbondo sekira pukul 20.00 wib kemudian saksi RETNO ANGGA P, S.Pd memberi uang kepada informen sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk membeli pil TREX kepada terdakwa dan sekira pukul 21.00 wib saksi RETNO ANGGA P, S.Pd minta informen untuk mengirim pesan kepada terdakwa bahwa sudah dalam perjalanan kemudian saksi RETNO ANGGA P , S.Pd bersama rekan rekannya beragkat menuju rumah terdakwa untuk mengecek situasi rumah terdakwa dan sekitarnya kemudian sekitar pukul 21.40 Wib saksi RETNO ANGGA P, S.Pd berada disebelah selatan timur sungai bersama dengan BRIGADIR VENDI EKO P, untuk BRIPKA ARIS FAJAR H dan BRIPKA AGUS C berada disebelah utara timur sungai sedangkan BRIPTU CHOLIS M berada disebelah barat sungai dan sekitar pukul 21.42 Wib saksi RETNO ANGGA P, S.Pd melihat informen keluar dari rumah terdakwa dan memberi kode bahwa informen sudah membeli pil TREX kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi RETNO ANGGA P, S.Pd bersama dengan rekannya masuk ke TKP untuk menangkap terdakwa dengan pembagia tugas BRIPKA ARIS FAJAR HIDAYAT dan BIPKA AGUS C menangkap terdakwa, saksi RETNO ANGGA P, S.Pd dan BRIGADIR VENDI EKO P melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing masing plastik berisi 100 (seratus) butir dengan total 200(dua ratus) butir diduga pil trex , 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 82 (depan puluh dua) butir diduga pil trex , 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 47 (empat puluh tujuh) butir diduga pil trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 6 (enam) butir diduga pil trex , 4 (empat) butir diduga pil trex , 1 (satu) buah kaleng beks rokok surya gudang garam, uang sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam sedangkan saksi BRIPTU NUR CHOLIS M mendokumentasikan setiap proses kejadian selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.LAB : 03918/NOF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL , S.I.K , TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si , setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 12528/2024/NOF dan 12529/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI , mempunyai efek sebagai anti parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil TREX yang tergolong sebagai obat keras yang termasuk dalam kategori OOT (obat obat tertentu) tidak memiliki perizinan berusaha dan terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |