Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2024/PN Sit BUSANI SAHENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1BUSANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAHENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah persidangan, dan berharga di muka;
  3. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari BU SAHENA dan Kantor PPAT Kecamatan Besuki adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
  4. Menyatakan menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya;
  5. Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Perkara Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby.  Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo;
  6. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby.  Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo;
  7. Memerintahkan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak