Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
47/Pid.C/2018/PN Sit Untoro Windu Priyadi, S.H. Sumina Alias Sum Binti Alm. Supa'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/X/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Untoro Windu Priyadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumina Alias Sum Binti Alm. Supa'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Sumina Alias Sum terhadap korban Kamilatul Hasanah Alias Kamil.

Dilaporkan pada : Hari Kamis tanggal 13 September 2018, jam 12.30 Wib.

Uraian Perkara Pidana secara singkat :

----- Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, sekira jam 09.30 Wib di depan kantin sekolah yang terletak di samping halaman SDN 3 Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo., yang dilakukan oleh Tersangka Sumina Alias Sum Binti Alm. Supa’i dengan melakukan penganiayaan terhadap koraban Kamilatul Hasanah Alias Kamil.

----- Tersangka Sumina Alias Sum melakukan penganiayaan terhadap korban Kamilatul Hasanah Alias Kamil dengan cara Tersangka memegang tangan kanan dan kiri korban dengan menggunakan tangannya dalam keadaan menggunakan sarung tangan, selanjutnya menarik jilbab korban hingga terlepas, akibat dari pegangan tangan Tersangka korban mengalami luka lecet di lengan kiri bagian luar P ± 5 cm, L ± 5 cm akibat cengkraman kuku, disertai luka lecet pada bagian tangan kanan bagian dalam P  ± 5 cm, L 0,5 cm dan luka memar lengan kanan bagian atas L ± 10 cm.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya