Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.C/2018/PN Sit | Untoro Windu Priyadi, S.H. | Sumina Alias Sum Binti Alm. Supa'i | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.C/2018/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/06/X/2018/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Sumina Alias Sum terhadap korban Kamilatul Hasanah Alias Kamil. Dilaporkan pada : Hari Kamis tanggal 13 September 2018, jam 12.30 Wib. Uraian Perkara Pidana secara singkat : ----- Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, sekira jam 09.30 Wib di depan kantin sekolah yang terletak di samping halaman SDN 3 Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo., yang dilakukan oleh Tersangka Sumina Alias Sum Binti Alm. Supa’i dengan melakukan penganiayaan terhadap koraban Kamilatul Hasanah Alias Kamil. ----- Tersangka Sumina Alias Sum melakukan penganiayaan terhadap korban Kamilatul Hasanah Alias Kamil dengan cara Tersangka memegang tangan kanan dan kiri korban dengan menggunakan tangannya dalam keadaan menggunakan sarung tangan, selanjutnya menarik jilbab korban hingga terlepas, akibat dari pegangan tangan Tersangka korban mengalami luka lecet di lengan kiri bagian luar P ± 5 cm, L ± 5 cm akibat cengkraman kuku, disertai luka lecet pada bagian tangan kanan bagian dalam P  ± 5 cm, L 0,5 cm dan luka memar lengan kanan bagian atas L ± 10 cm. ----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |