Bahwa terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN bersama dengan terdakwa AAN SUKARSONO alias AAN alias SO Bin KHALIL, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan desa masuk Dusun Asta Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekira 08.00 Wib terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN datang kerumah terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL membawa kunci T yang dibawah dari rumahnya dan sekira pukul 14.30 wib terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN mengajak terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL kerumah DIDI alamat Desa Ramban Kec. Cerme Kab. Bondowoso untuk membeli sepeda motor selanjutnya terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN bersama dengan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL berangkat dengan menggunakan mobil Ayla warna hitam milik terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL dengan posisi terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN yang menyetir yang pada saat itu terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN sudah membawa Kunci T dan ketika diperjalanan tepatnya di pinggir jalan desa Dsn. Jindul Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo melihat sepeda motor Beat wama merah yang diparkir kemudian terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN turun dari mobil mendekati sepeda motor sedangkan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL tetap di dalam mobil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi TIBYO selaku pemiliknya terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN mengambil sepeda motor Beat wama merah dengan cara memasukkan kunci T ke lubang kunci sepeda motor dengan cara dipaksa sehingga kunci jebol dan bisa dinyalakan dan setelah berhasil kemudian terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan dirumah ABDULLAH Alamat Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kab. Situbondo karena terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL mau pergi ke Desa Ramban Kec. Cerme Kab. Bondowoso dan setelah pulang dari Desa Ramban Kec Cerme Kab Bondowoso kemudian terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL mengambil sepeda motor yang dititipkan di rumah DULLAH selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke rumah terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL.
Pada hari Rabu tanggal 22 februari 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL membongkar sepeda motor tersebut lalu dicat warna putih dengan menggunakan alat cat dan kompresor milik terdakwa AAN SUKARSONO Allas AAN Alias SO Bin KHALIL dengan menggunakan mesin gerinda tangan milik terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL untuk menghapus Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut dan keesokan harinya pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi SUNJOYO alamat Desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo saksi JOHAN ARISTA ,SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan tedakwa AAN SUKARSONO alias AAN alias SO Bin KHALIL selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban TIBYO mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000-, (lima juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP. |