Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2023/PN Sit SURYANI, S.H. 1.FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS bin ASAN alm.
2.AAN SUKARSONO alias AAN alias SO bin KHALIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-899/M.5.40/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKHRUS ZAMAN alias MAHRUS bin ASAN alm.[Penahanan]
2AAN SUKARSONO alias AAN alias SO bin KHALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN bersama dengan terdakwa AAN SUKARSONO alias AAN alias SO Bin KHALIL, pada hari Senin  tanggal 20 Februari  2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan desa masuk Dusun Asta Desa Arjasa Kecamatan Arjasa  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada  barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :


Berawal pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekira 08.00 Wib terdakwa  FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN datang kerumah terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL membawa kunci T yang dibawah dari rumahnya dan sekira pukul 14.30 wib terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN mengajak terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL  kerumah DIDI alamat Desa Ramban Kec. Cerme Kab. Bondowoso untuk membeli sepeda motor selanjutnya terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN bersama dengan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL berangkat dengan menggunakan mobil Ayla warna hitam milik terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL dengan posisi terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN yang menyetir yang  pada saat itu terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN sudah membawa Kunci T dan ketika diperjalanan tepatnya di pinggir jalan desa Dsn. Jindul Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo melihat sepeda motor Beat wama merah yang diparkir kemudian terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN turun dari mobil mendekati sepeda motor sedangkan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL tetap di dalam mobil mengawasi keadaan sekitar,  selanjutnya  tanpa sepengetahuan dan seijin saksi TIBYO selaku pemiliknya terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN mengambil sepeda motor Beat wama merah dengan cara  memasukkan kunci T ke lubang kunci sepeda motor dengan cara dipaksa sehingga kunci jebol dan bisa dinyalakan dan setelah berhasil kemudian terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan dirumah ABDULLAH Alamat Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kab. Situbondo karena terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL mau pergi ke Desa Ramban Kec. Cerme Kab. Bondowoso dan setelah pulang dari Desa Ramban Kec Cerme Kab Bondowoso kemudian  terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL mengambil sepeda motor yang dititipkan di rumah DULLAH selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke rumah terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL.


Pada hari Rabu tanggal 22 februari 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL membongkar sepeda motor tersebut lalu dicat warna putih dengan menggunakan alat cat dan kompresor milik terdakwa AAN SUKARSONO Allas AAN Alias SO Bin KHALIL  dengan menggunakan mesin gerinda tangan milik terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL untuk menghapus Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut dan keesokan harinya pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib  terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan terdakwa AAN SUKARSONO Alias AAN Alias SO Bin KHALIL menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi SUNJOYO alamat Desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

  
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo saksi JOHAN ARISTA ,SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAKHRUS ZAMAN  alias MAHRUS Bin Alm ASAN dan tedakwa AAN SUKARSONO alias AAN alias SO Bin KHALIL selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

   
       Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban TIBYO mengalami kerugian sebesar Rp  5.000.000-, (lima juta rupiah).

 
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 4, ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya