Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa SARKAWI als P. DADANG bin AKWAN pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira jam 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 15.30 wib saksi Dedy Amiril hamdi dan saksi Suryono yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang menjual togel didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib bertempat didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 buah hp Nokia type RM 1134 warna hitam dan 1 buah spidol besar warna hitam.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa berada ditempat tersebut sedang menunggu pembeli nomor togel dan peran terdakwa dalam penjualan angka togel sebagai pengecer dan dalam melakukan penjualan angka togel dilakukan dengan cara pembeli mengirim angka melalui sms ke hp milik terdakwa dengan no hp 081336125077, selanjutnya oleh terdakwa angka togel dikirim melalui sms ke no hp 081358336133 milik saksi Hariyanto selaku pengepul dan uang hasil penjualan angka togel oleh terdakwa sekira pukul 18.00 wib diantar pada saksi Hariyanto selaku pengepul dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengetahui angka togel yang keluar selanjutnya apabila ada angka togel yang keluar terdakwa memperlihatkan bukti smsnya.
- Bahwa terdakwa dalam penjualan angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 60.000,-, bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,-,dan keuntungan dari hasil penjualan sebesar 20% dari saksi Hariyanto dan dari pembeli yang angkanya keluar saksi mendapat keuntungan Rp. 5.000,-. terdakwa menjual angka togel sebagai pengecer tanpa ijin dilakukan sejak 1 minggu dan terdakwa menjual angka togel sebagai pengecer dilakukan sebagai mata pencaharian dengan omset perharinya sebesar Rp. 20.000,-.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Hariyanto pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 16.30 wib di rumah terdakwa di KP Krajan Rt 01 Rw 02, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, 1 buah HP Nokia 1600 warna hita silver beserta sim card telkomsel,1 buah hp merk Nokia model RM 1134 warna hitam biru beserta sim card telkomsel, 1 buah hp merk Oppo F5 warna hitam beserta sim card telkomsel, 3 buah buku bolpoint, 2 buah stabile warna hijau hitam untuk menulis angka togel, 1buah kartu ATM Platinum Bank BCA warna silver, 7 bendel buku berisi rekapan angka togel, 2 unit modem internet merk telkomsel flash dan VIVO, 1 set computer merk HP warna hitam dan 2 buah kalkulator merk Citizen dan Presicalc warna hitam kemudiam didapat keterangan dari saksi Hariyanto bahwa terdakwa sebagai pengecer yang kemudian angka togel yang dikirim dari pembeli melalui sms oleh terdakwa dikirim pada saksi Hariyanto lalu oleh saksi Hariyanto angka togel tersebut dikirim pada bandarnya melalui situs togel online www.avatar4d.com dengan Username /id : idd dan password 555, selanjutnya oleh terdakwa uang hasil penjualan yang diserahkan oleh pengecer ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 8055288999 an. John Hendy.
- Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwaia terdakwa SARKAWI als P. DADANG bin AKWAN pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira jam 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 15.30 wib saksi Dedy Amiril hamdi dan saksi Suryono yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang menjual togel didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib bertempat didepan Depot Blitar, kec Banyuglugur, Kab Situbondo para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 buah hp Nokia type RM 1134 warna hitam dan 1 buah spidol besar warna hitam.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa berada ditempat tersebut sedang menunggu pembeli nomor togel dan peran terdakwa dalam penjualan angka togel sebagai pengecer dan dalam melakukan penjualan angka togel dilakukan dengan cara pembeli mengirim angka melalui sms ke hp milik terdakwa dengan no hp 081336125077, selanjutnya oleh terdakwa angka togel dikirim melalui sms ke no hp 081358336133 milik saksi Hariyanto selaku pengepul dan uang hasil penjualan angka togel oleh terdakwa sekira pukul 18.00 wib diantar pada saksi Hariyanto selaku pengepul dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengetahui angka togel yang keluar selanjutnya apabila ada angka togel yang keluar terdakwa memperlihatkan bukti smsnya.
- Bahwa terdakwa dalam penjualan angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 60.000,-, bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,-,dan keuntungan dari hasil penjualan sebesar 20% dari saksi Hariyanto dan dari pembeli yang angkanya keluar saksi mendapat keuntungan Rp. 5.000,-. terdakwa menjual angka togel sebagai pengecer tanpa ijin dilakukan sejak 1 minggu dan terdakwa menjual angka togel sebagai pengecer dengan omset perharinya sebesar Rp. 20.000,-.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Hariyanto pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 16.30 wib di rumah terdakwa di KP Krajan Rt 01 Rw 02, Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, 1 buah HP Nokia 1600 warna hita silver beserta sim card telkomsel,1 buah hp merk Nokia model RM 1134 warna hitam biru beserta sim card telkomsel, 1 buah hp merk Oppo F5 warna hitam beserta sim card telkomsel, 3 buah buku bolpoint, 2 buah stabile warna hijau hitam untuk menulis angka togel, 1buah kartu ATM Platinum Bank BCA warna silver, 7 bendel buku berisi rekapan angka togel, 2 unit modem internet merk telkomsel flash dan VIVO, 1 set computer merk HP warna hitam dan 2 buah kalkulator merk Citizen dan Presicalc warna hitam kemudiam didapat keterangan dari saksi Hariyanto bahwa terdakwa sebagai pengecer yang kemudian angka togel yang dikirim dari pembeli melalui sms oleh terdakwa dikirim pada saksi Hariyanto lalu oleh saksi Hariyanto angka togel tersebut dikirim pada bandarnya melalui situs togel online www.avatar4d.com dengan Username /id : idd dan password 555, selanjutnya oleh terdakwa uang hasil penjualan yang diserahkan oleh pengecer ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 8055288999 an. John Hendy.
- Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |