Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Als. Pak ADAM Bin SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Besuki tepatnya di depan Kantor Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatannya, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO berjalan-jalan dari rumah ke Besuki dengan menggunakan sepeda motor Mio J berwarna hitam kombinasi merah putih dengan Nopol. P 3284 MJ. Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Kampung Rawan/Embong Arab, Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO melihat Saksi FIRDAYATUL JANNAH memegang tas dompet dengan ukuran sedang dengan motif garis kotak-kotak dan logo Gucci yang berisi uang sejumblah Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), sebuah Handphone Oppo A3s berwarna putih, dan KTP atas nama FIRDATUL JANNAH yang talinya diikatkan ke pergelangan tangan sebelah kirinya, yang dibonceng oleh sepupunya yang bernama Saksi SUSI KASIH menggunakan motor supra X berwarna hitam dengan Nopol. P 2633 DN yang tengah dalam perjalanan pulang dari Pasar Besuki. Melihat hal tersebut, muncullah niat Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO untuk mengambil tas dompet milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH tersebut. Selanjutnya Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO membuntuti Saksi FIRDATUL JANNAH dan Saksi SUSI KASIH.
- Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, saat Saksi FIRDATUL JANNAH dan Saksi SUSI KASIH hendak tiba di Jalan raya Besuki, tepatnya di depan Balai Desa Besuki, Kecamatan besuki, Kabupaten Situbondo, Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO mendekati dan memepet motor yang dikendarai Saksi FIRDAYATUL JANNAH dan Saksi SUSI KASIH dari sebelah kiri dan kemudian berusaha menarik paksa tas dompet Saksi FIRDAYATUL JANNAH yang diikatkan di pergelangan tangan sebelah kiri Saksi FIRDAYATUL JANNAH. Saksi FIRDAYATUL JANNAH berusaha mempertahankan tas dompet tersebut. Namun karena Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO menarik tas dompet tersebut dengan kuat, tali tas dompet tersebut putus dan dompet Saksi FIRDAYATUL JANNAH berhasil diambil oleh Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO.
- Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO yang telah berhasil membawa dompet milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH hendak melarikan diri. Tetapi kemudian motor yang dikendarai Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO terjatuh. Saksi FIRDAYATUL JANNAH lantas meminta tolong dan meneriaki Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Saksi FARHAT AMAR yang pada waktu itu mendengar bunyi jatuhnya sepeda motor dan teriakan wanita dari teras rumahnya lalu menuju keluar halaman rumahnya dan mendapati Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO tengah terjatuh. Saksi FARHAT AMAR hendak mendekati Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Bersamaan dengannya, Saksi FIRDAYATUL JANNAH juga mendekati Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO dan mengambil tas milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH yang berada di samping Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO lalu mengambil spion motornya yang patah dan hendak memukulkannya. Saksi FARHAT AMAR lalu diberitahu oleh Saksi FIRDAYATUL JANNAH bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO telah menjambretnya. Kemudian Saksi FARHAT AMAR langsung mencekik Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Bersamaan dengan itu, warga mulai berdatangan dan akhirnya Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO dibawa ke Balai Desa Besuki. Saksi HUSAMAH BAHRES selaku Kepala Desa Besuki kemudian mengamankan Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO agar tidak menjadi bahan amukan warga beserta barang bukti berupa tas dompet milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH. Setelah itu, Saksi HUSAMAH BAHRES menghubungi Polsek Besuki untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Besuki datang ke Balai Desa Besuki dan membawa Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO ke Polsek Besuki.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO, Saksi FIRDAYATUL JANNAH mengalami kerugian yang jika ditaksir berjumblah Rp. 1.388.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Saksi FIRDAYATUL JANNAH tidak mengalami luka-luka, melainkan merasakan nyeri pada tangan bagian kirinya akibat dari Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO yang menarik tas dompetnya dengan keras hingga tali tas dompet Saksi FIRDAYATUL JANNAH putus.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Als. Pak ADAM Bin SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Besuki tepatnya di depan Kantor Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO berjalan-jalan dari rumah ke Besuki dengan menggunakan sepeda motor Mio J berwarna hitam kombinasi merah putih dengan Nopol. P 3284 MJ. Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Kampung Rawan/Embong Arab, Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO melihat Saksi FIRDAYATUL JANNAH memegang tas dompet dengan ukuran sedang dengan motif garis kotak-kotak dan logo Gucci yang berisi uang sejumblah Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), sebuah Handphone Oppo A3s berwarna putih, dan KTP atas nama FIRDATUL JANNAH yang talinya diikatkan ke pergelangan tangan sebelah kirinya, yang dibonceng oleh sepupunya yang bernama Saksi SUSI KASIH menggunakan motor supra X berwarna hitam dengan Nopol. P 2633 DN yang tengah dalam perjalanan pulang dari Pasar Besuki. Melihat hal tersebut, muncullah niat Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO untuk mengambil tas dompet milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH tersebut. Selanjutnya Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO membuntuti Saksi FIRDATUL JANNAH dan Saksi SUSI KASIH.
- Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, saat Saksi FIRDATUL JANNAH dan Saksi SUSI KASIH hendak tiba di Jalan raya Besuki, tepatnya di depan Balai Desa Besuki, Kecamatan besuki, Kabupaten Situbondo, Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO mendekati dan memepet motor yang dikendarai Saksi FIRDAYATUL JANNAH dan Saksi SUSI KASIH dari sebelah kiri dan kemudian berusaha menarik paksa tas dompet Saksi FIRDAYATUL JANNAH yang diikatkan di pergelangan tangan sebelah kiri Saksi FIRDAYATUL JANNAH. Saksi FIRDAYATUL JANNAH berusaha mempertahankan tas dompet tersebut. Namun karena Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO menarik tas dompet tersebut dengan kuat, tali tas dompet tersebut putus dan dompet Saksi FIRDAYATUL JANNAH berhasil diambil oleh Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO.
- Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO yang telah berhasil membawa dompet milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH hendak melarikan diri. Tetapi kemudian motor yang dikendarai Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO terjatuh. Saksi FIRDAYATUL JANNAH lantas meminta tolong dan meneriaki Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Saksi FARHAT AMAR yang pada waktu itu mendengar bunyi jatuhnya sepeda motor dan teriakan wanita dari teras rumahnya lalu menuju keluar halaman rumahnya dan mendapati Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO tengah terjatuh. Saksi FARHAT AMAR hendak mendekati Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Bersamaan dengannya, Saksi FIRDAYATUL JANNAH juga mendekati Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO dan mengambil tas milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH yang berada di samping Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO lalu mengambil spion motornya yang patah dan hendak memukulkannya. Saksi FARHAT AMAR lalu diberitahu oleh Saksi FIRDAYATUL JANNAH bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO telah menjambretnya. Kemudian Saksi FARHAT AMAR langsung mencekik Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO. Bersamaan dengan itu, warga mulai berdatangan dan akhirnya Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO dibawa ke Balai Desa Besuki. Saksi HUSAMAH BAHRES selaku Kepala Desa Besuki kemudian mengamankan Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO agar tidak menjadi bahan amukan warga beserta barang bukti berupa tas dompet milik Saksi FIRDAYATUL JANNAH. Setelah itu, Saksi HUSAMAH BAHRES menghubungi Polsek Besuki untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Besuki datang ke Balai Desa Besuki dan membawa Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO ke Polsek Besuki.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA IRAWAN Alias Pak ADAM Bin SUGIANTO, Saksi FIRDAYATUL JANNAH mengalami kerugian yang jika ditaksir berjumblah Rp. 1.388.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |