Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Sit SURYANI, S.H. MOH RUDI HARTONO alias RUDI bin alm. TAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RUDI HARTONO alias RUDI bin alm. TAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH RUDI HARTONO alias RUDI bin (Alm) TAHAR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 saksi ACHMAD NUR DAIK bersama dengan saksi RAMADHANI TRI WIJAYA yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian Kp Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo , kemudian saksi ACHMAD NUR DAIK bersama dengan saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terdakwa telah melayani pembelian judi togel di warung Kopi milik BU SUR yang beralamat di Kp Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo mengetahui hal tersebut kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi ACHMAD NUR DAIK bersama dengan saksi RAMADHANI TRI WIJAYA memantau dan mendapati terdakwa akan melayani pembelian nomor togel kepada saksi MOHAMMAD IFANDI, Saksi RIDWAN dan saksi AGUS WEDI, dan setelah dilakukan Introgasi terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual dan melayani pembelian judi togel Jenis Hongkong (HK) Kurang lebih 5 Bulan Selanjutnya ACHMAD NUR DAIK dan saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57, warna Glowing Green / Hijau muda, dengan nomor SIM card : 085 331 089 903, No. IMEI 1 : 860173061743377, IMEI 2 : 860173061743369. - Uang Tunai sebesar Rp. 1.014.000,- ( satu juta empat belas ribu rupiah) - Kartu ATM BNI - Buku Rekening Bank BNI dengan No Rekening 0917453701 An MOH RUDI HARTONO - Slip/resi bukti transfer bank BNI tanggal 20 Maret 2024 An pengirim MOH RUDI HARTONO kepada penerima An RIDA ARUM MARETA dengan No Rek BNI 1620079296 sebesar Rp 250.000,- . - Slip/resi bukti transfer bank BNI tanggal 20 Maret 2024 An pengirim MOH RUDI HARTONO kepada penerima An IBRAHIM SAKSIL dengan No Rek BNI 1803996078 sebesar Rp 100.000,- • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dengan cara terdakwa deposit menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI milik terdakwa dengan nomor rekening 0917453701 An MOH RUDI HARTONO ke nomor rekening yang sudah disebutkan dalam aplikasi, Kemudian melayani pembelian Nomor Judi Online Jenis Hongkong (HK) dari masyarakat menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 dengan masuk pada Website Judi Online “NIAS TOTO” melalui akun milik terdakwa atas nama “WIRAT83” dan password “Vale83” kemudian memasukan angka dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) dari bandar mendapatkan Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian oleh Terdakwa di berikan kepada pemenang Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa, , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah dari bandar sebesar Rp. 800.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa berikan kepada pemenang Rp. 700.000,- sehingga Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- adalah menjadi keuntungan Terdakwa, , Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah); • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya