Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakuakn Pengadilan Negeri Situbondo terhadap barang milik penggugat.
- Menyatakan bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3,dan tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan peralihan hak yang berupa sertipikat jual belidari ahli waris MOHA adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan kohir / petok nomor : 951 adalah atasnama RAWI / H HOSNIJA dengan alamat Tribungan ,sedangkan Persil : 194 letak lokasinya ada di Tanjung geger dan kelasnya adalah S .
- Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupatambak petok nomor :445 persil : 138 Kls : D IV ,Luas : 3.014 ha, atas nama HAWINA ,terletak di Kampung Kiperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan,mangaran, Kabupaten Situbondo dengan batas – batas
- Menetapkan bahwa HAWINA telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei2010,di Desa Paowan,Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo .
- Menetapkan bahwa penggugat adalah ahli waris dari almarhumah HAWINA,
- Menyatakan petok nomor : 591,Persil : 194,Kls : D IV , Luas : ± 20.000 m2 atas nama GADANG HAWINA tidak mempunyai kekuatan hukum .
- Menyatakan,memerintahkan kepada turut tergugat 5 mencoret petok Nomor :591,Persil : 194,Kls : D IV , Luas : ± 20.000 m2 .
- Menyatakan SHM nomor berapapun yang dimiliki atau atas nama Direktur PT Fiolita adalah tidak mempunyai kekuatan hukum .
- Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun yang melekat diatas tanah tersebut kepada penggugat .
- Menghukum kepada tergugat 1 untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 42. 000.000 (empat puluh dua juta rupiah ) dengan secara sepontan dan seketika
- Menghukum kepada turut tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 96.000.000 ( sembilan puluh enam juta rupiah ), dengan secara kontan dan seketika .
- Menghukum kepada tergugat 1 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDER
Atau apabila Majelis HakimPengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon perkara ini di putus seadil-adilnya . |