Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Sit 1.MAS'AMA
2.SUNDUSIA
2.Direktur PT. Fiolita
3.SAHWATI
4.JUWAIRIYAH
5.ABDURRAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MAS'AMA
2SUNDUSIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTOMO SHMAS'AMA
2SUTOMO SHSUNDUSIA
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Fiolita
2SAHWATI
3JUWAIRIYAH
4ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAGINO, S.H.Direktur PT. Fiolita
2WAGINO, S.H.SAHWATI
3WAGINO, S.H.JUWAIRIYAH
4WAGINO, S.H.ABDURRAHMAN
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo
2Harek, S.H.
3Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Situbondo
4Camat Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakuakn Pengadilan Negeri Situbondo terhadap   barang milik penggugat.
  3. Menyatakan bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3,dan tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum .
  4. Menyatakan peralihan hak yang berupa sertipikat jual belidari ahli waris MOHA adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan kohir / petok nomor : 951 adalah atasnama RAWI / H HOSNIJA dengan alamat Tribungan ,sedangkan Persil : 194 letak lokasinya ada di Tanjung geger dan kelasnya adalah S .
  6. Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupatambak petok nomor :445 persil : 138 Kls : D IV ,Luas : 3.014 ha, atas nama HAWINA ,terletak di Kampung Kiperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan,mangaran, Kabupaten Situbondo dengan batas – batas
  1. Menetapkan bahwa HAWINA telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei2010,di Desa Paowan,Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo .
  2. Menetapkan bahwa penggugat adalah ahli waris dari almarhumah HAWINA,
  3. Menyatakan petok nomor : 591,Persil : 194,Kls : D IV , Luas : ± 20.000 m2  atas nama GADANG HAWINA tidak mempunyai kekuatan hukum .
  4. Menyatakan,memerintahkan kepada turut tergugat 5 mencoret petok Nomor :591,Persil : 194,Kls : D IV , Luas : ± 20.000 m2 .
  5. Menyatakan SHM nomor berapapun yang dimiliki  atau atas nama Direktur PT Fiolita adalah  tidak mempunyai kekuatan hukum .
  6. Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong  dan tanpa beban apapun  yang melekat  diatas tanah tersebut  kepada penggugat .
  7. Menghukum kepada  tergugat 1 untuk membayar ganti  rugi kepada penggugat  sebesar Rp 42. 000.000 (empat puluh dua  juta rupiah ) dengan secara sepontan dan seketika
  8. Menghukum  kepada turut tergugat 1,2 dan 3  untuk membayar ganti rugi  kepada penggugat sebesar  Rp 96.000.000 ( sembilan  puluh enam juta rupiah ), dengan secara kontan dan seketika .
  9. Menghukum kepada tergugat 1 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini .

SUBSIDER

Atau apabila  Majelis HakimPengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon perkara ini di putus  seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak