Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin Alm HALIL pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Jalan Bukit Putih RT. 002 RW. 003 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL mempromosikan web judi togel “JACKTOTO” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Gohan Gohan” pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “JACKTOTO” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “Polis Togel”, bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “TANGGATOGEL” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Pepsoden” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu :
- Terdakwa menyematkan promosi web judi togel “TANGGATOGEL” unggahan tanggal 03 Maret 2023;
- Terdakwa membagikan web judi togel “TANGGATOGEL” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “PROMO BO DAN LOMBA FREEBET”;
- Bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “JACKTOTO” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Robin” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “JACKTOTO” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “POLIS TOGEL (1)”;
- Bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “LADANGTOTO” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Retmi” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “LADANGTOTO” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “POLIS TOGEL (1)”;
- Bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “YY PAUS” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Shey” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “YY PAUS” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “POLIS TOGEL (2)”.
- Bahwa Media elektronik yang digunakan oleh Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL untuk mempromosikan web judi togel melalui 5 (lima) media sosial Facebook milik HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL dengan nama akun “Gohan Gohan”, “Robin”, “Pepsoden”, “Retmi” dan “Shey” antara lain :
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A 11 warna hitam milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Gohan Gohan”;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Pepsoden”;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A03 warna merah milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Robin”;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME C33 warna biru milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Retmi”;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Shey”.
- Bahwa Pemain dinyatakan menang apabila nomor judi togel yang dibeli oleh pembeli sama dengan nomor judi togel yang dikeluarkan oleh Bandar sehingga pemain tersebut mendapatkan hadiah dari Bandar, sedangkan pemain dinyatakan kalah apabila nomor judi togel yang dibeli berbeda (tidak sama) dengan nomor judi togel yang dikeluarkan oleh Bandar sehingga keuangan pembelian nomor judi togel tersebut menjadi milik Bandar (permainan judi togel yang dimaksud diantaranya adalah permainan judi togel jenis Hongkong, Sydney, Singapore dan lain sebagainya);
Besar hadiah uang yang diberikan oleh bandar kepada pemenang yaitu :
- Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel 2 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Sebesar Rp. 400.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel 3 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel 4 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL mempromosikan web judi togel melalui media sosial Facebook milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL dengan nama akun “Gohan Gohan”, “Robin”, “Retmi” dan “Shey” antara sejak sekira bulan Desember 2022 sampai dengan HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL diamankan oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Warung Kopi masuk wilayah Jalan Raya Bondowoso Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL mempromosikan web judi togel “TANGGATOGEL” melalui media sosial Facebook milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL dengan nama akun “Pepsoden” sejak pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 setelah HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL diajak bergabung oleh pengguna nomor handphone +62 811 236 912 yang diberi nama kontak “Ardiwilaga Pintu” selaku admin web judi togel “TANGGATOGEL” sampai dengan HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL diamankan oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Warung Kopi masuk wilayah Jalan Raya Bondowoso Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tanpa ijin pejabat yang berwenang secara online.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sejak sekira pukul 19.00 WIB, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi SAMSUL ARIFIN (Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo) melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna biru Nomor Polisi P-3732-DG dari arah rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Putih RT. 002 RW. 003 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo menuju Kantor BCA Cabang Situbondo yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL keluar dari Kantor BCA Cabang Situbondo, kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo kembali melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna biru Nomor Polisi P-3732-DG menuju Warung Kopi masuk wilayah Jalan Raya Bondowoso Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan sesampainya di Warung Kopi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo langsung mengamankan HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------
----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin Alm HALIL pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Jalan Bukit Putih RT. 002 RW. 003 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL mempromosikan web judi togel “JACKTOTO” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Gohan Gohan” pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “JACKTOTO” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “Polis Togel”, bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “TANGGATOGEL” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Pepsoden” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu :
- Terdakwa menyematkan promosi web judi togel “TANGGATOGEL” unggahan tanggal 03 Maret 2023;
- Terdakwa membagikan web judi togel “TANGGATOGEL” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “PROMO BO DAN LOMBA FREEBET”;
- Bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “JACKTOTO” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Robin” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “JACKTOTO” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “POLIS TOGEL (1)”;
- Bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “LADANGTOTO” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Retmi” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “LADANGTOTO” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “POLIS TOGEL (1)”;
- Bahwa kemudian Terdakwa mempromosikan web judi togel “YY PAUS” menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun “Shey” milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membagikan web judi togel “YY PAUS” yang sebelumnya diunggah oleh admin grup media sosial Facebook dengan nama akun “POLIS TOGEL (2)”.
- Bahwa Media elektronik yang digunakan oleh Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL untuk mempromosikan web judi togel melalui 5 (lima) media sosial Facebook milik HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL dengan nama akun “Gohan Gohan”, “Robin”, “Pepsoden”, “Retmi” dan “Shey” antara lain :
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A 11 warna hitam milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Gohan Gohan”;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Pepsoden”;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A03 warna merah milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Robin”;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME C33 warna biru milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Retmi”;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang didalamnya terdapat media sosial Facebook dengan nama akun “Shey”.
- Bahwa Pemain dinyatakan menang apabila nomor judi togel yang dibeli oleh pembeli sama dengan nomor judi togel yang dikeluarkan oleh Bandar sehingga pemain tersebut mendapatkan hadiah dari Bandar, sedangkan pemain dinyatakan kalah apabila nomor judi togel yang dibeli berbeda (tidak sama) dengan nomor judi togel yang dikeluarkan oleh Bandar sehingga keuangan pembelian nomor judi togel tersebut menjadi milik Bandar (permainan judi togel yang dimaksud diantaranya adalah permainan judi togel jenis Hongkong, Sydney, Singapore dan lain sebagainya);
Besar hadiah uang yang diberikan oleh bandar kepada pemenang yaitu :
- Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel 2 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Sebesar Rp. 400.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel 3 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel 4 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL mempromosikan web judi togel melalui media sosial Facebook milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL dengan nama akun “Gohan Gohan”, “Robin”, “Retmi” dan “Shey” antara sejak sekira bulan Desember 2022 sampai dengan HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL diamankan oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Warung Kopi masuk wilayah Jalan Raya Bondowoso Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL mempromosikan web judi togel “TANGGATOGEL” melalui media sosial Facebook milik Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL dengan nama akun “Pepsoden” sejak pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 setelah HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL diajak bergabung oleh pengguna nomor handphone +62 811 236 912 yang diberi nama kontak “Ardiwilaga Pintu” selaku admin web judi togel “TANGGATOGEL” sampai dengan HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL diamankan oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Warung Kopi masuk wilayah Jalan Raya Bondowoso Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tanpa ijin pejabat yang berwenang secara online.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sejak sekira pukul 19.00 WIB, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi SAMSUL ARIFIN (Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo) melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna biru Nomor Polisi P-3732-DG dari arah rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Putih RT. 002 RW. 003 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo menuju Kantor BCA Cabang Situbondo yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL keluar dari Kantor BCA Cabang Situbondo, kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo kembali melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap Terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna biru Nomor Polisi P-3732-DG menuju Warung Kopi masuk wilayah Jalan Raya Bondowoso Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan sesampainya di Warung Kopi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo langsung mengamankan HARIYANTO alias YANTO bin (alm) HALIL.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------- |