Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum pembetulan nama dan tahun lahir Pemohon di dalam E KTP dengan NIK. 3512160107600052, tanggal 11-06-2013, dan Kartu Keluarga No. 3512160505210001, tanggal 05-05-2021, yang nama dan tahun kelahiran yang tertulis dan terbaca, Nama “NIGAR” tahun “1960” adalah salah, yang benar pemohon Bernama “BADRI” tahun “1958”;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |