Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa AGUS WIRADANA Alias AGUS Bin HENDRIK pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Cotek Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ketika saksi AHMAD JAMALI Alias JALI sedang duduk-duduk di depan rumahnya tidak lama kemudian saksi ALWI datang, lalu terdakwa memanggil saksi ALWI untuk duduk didekatnya dan saksi ALWI pun datang dan duduk didekat terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan / mencabut sebilah pisau dengan ciri-ciri mata pisau terbuat dari besi , warna hitam , pada mata pisau berwarna putih bergaris memanjang sampai ujung pisau , pegangan terbuat dari kayu di cat warna hitam , tajam satu sisi , ujungnya lancip , sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dan panjang sekira + 28 Cm yang disimpan di pinggang kirinya terdakwa, lalu pisau tersebut diletakkan di lantai sebelah kaki kirinya, selanjutnya terdakwa mengajak saksi ALWI ke Jembatan cotek Sidodadi namun saksi ALWI menolaknya tetapi terdakwa memaksa dan saksi Alwi tetap menolaknya, sehingga antara terdakwa dan saksi ALWI terjadi cekcok mulut  dan situasi memanas, karena situasi memanas saksi AHMAD JAMALI ALS JALI langsung mengambil pisau yang dibawa terdakwa untuk diamankan, kemudian saksi ALWI menghindar dari terdakwa menuju kearah selatan, lalu terdakwa menuju kerumah saksi AHMAD JAMALI ALS JALI untuk mengambil pisau miliknya kemudian pisau tersebut oleh saksi AHMAD JAMALI ALS JALI diberikan kepada terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang kirinya, namun tidak lama kemudian pisau yang diselipkan dipinggang terdakwa diambil oleh saksi ADI IMAMSYAH dengan maksud supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, selanjutnya saksi Alwi melapor kekepolisian dan terdakwa beserta sebilah pisau dibawa ke Polsek Banyuputih untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa terdakwa membawa sebilah pisau tanpa ijin dengan maksud untuk menjaga diri apabila ada orang yang berbuat tidak baik maka terdakwa akan menggunakan pisau tersebut untuk melukai orang.
----- Perbuata Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951. |