Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2022/PN Sit I NYOMAN WASITA TRIANTARA, S.H., M.Hum. RASIDI alias PAK FENI bin MAKSUM alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/M.5.40/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN WASITA TRIANTARA, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIDI alias PAK FENI bin MAKSUM alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RASIDI alias PAK FENI bin (alm) MAKSUM pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September pada tahun 2022 bertempat di warung saksi Sugiarto alias Pak Khomsi yang beralamat di Dusun Sumberpina, Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa  dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban AHMAD dengan saksi MOH. HAFIDZ dan saksi BUARTO serta terdakwa sedang berada di warung saksi Sugiarto alias Pak Khomsi yang beralamat di Dusun Sumberpina, Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, kemudian terjadi perdebatan antara saksi korban AHMAD dengan terdakwa terkait dengan pemilihan kepala desa. Setelah itu terdakwa langsung mengambil sabit yang disimpan oleh terdakwa di Sepeda Motor Supra X 125 dan langsung menghampiri saksi korban AHMAD kemudian menyabetkan sabit yang dipegang terdakwa sehingga mengenai lengan kiri saksi korban AHMAD yang mengakibatkan lengan kiri saksi korban AHMAD mengalami luka robek.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban AHMAD menderita sakit dan luka sebagaimana Visum Et Repertum nomor :  440/135/431.2017/2022 tanggal 18 September 2022 yang di tanda tangani oleh dr. SEDONO dokter  pada Puskesmas Jatibanteng, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Tn. Ahmad diperiksa dalam keadaan sehat dan sadar penuh Terdapat luka robek akibat sabit di lengan kiri (±PxLxD = 5cm x 1,2 cm x 1 cm)
  2. Kejadian ini tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya