Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Joko Sutrisno Bin Alm. Achmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-174/M.5.40/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joko Sutrisno Bin Alm. Achmad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa JOKO SUTRISNO Bin ACHMAD (Almarhum) pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di masjid AL-FALAH Kampung Nyamplong Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor supra warna putih Nomor Polisi P-6616-EA dengan tujuan bermain kerumah Zainul dengan alamat Gunungsari Desa Bungatan, kemudian di perjalanan didepan Masjid Al-FALAH Kp. Nyamplong Ds. Pasir Putih terdakwa berhenti untuk buang air kecil. Kemudian terdakwa langsung menuju toilet Masji Al-FALAH, setelah selesai buang air kecil terdakwa berjalan menuju teras masjid untuk bercermin, selanjutnya terdakwa melihat salah satu pengunjung Masjid AL-FALAH yaitu saksi SUHARDI ANTONO, Spd yang sedang tertidur dilantai Masjid dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit HP Merk Iphone 6S Plus warna layar depan hitam dan belakang warna pink sedang dicas, selanjutnya setelah terdakwa memastikan pemilik HP saksi SUHARDI ANTONO, Spd tersebut bener-bener tertidur, kemudian terdakwa mengambi 1 (satu) unit HP Merk Iphone 6S Plus warna layer depan hitam dan belakang warna pink beserta casnya, selanjutnya terdakwa menuju toilet Masjid untuk menyimpan HP beserta casnya kedalam celana terdakwa dengan tujuan biar tidak ketahuan.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengambil HP tersebut kemudian pergi meninggalkan Masjid AL-Falah dengan mengendari sepeda motornya menuju rumah Zainul di Dsn. Gunung Sari Desa Pasir Putih.
  • Bahwa terdakwa sesampainya daerah Dsn. Gunng Sari tidak jadi menemui Zainul, melainkan berhenti diwarung, kemudian HP dan Casnya yang terdakwa simpan dalam celana terdakwa dikeluarkan selanjutnyadimasukkan kedalam jok sepeda motor terdakwa. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa saksi SUHARDI ANTONO, Spd mengetahui HP beserta casnya sudah tidak ada disaku tasnya kemudian minta tolong kepada pengurus Masji AL-FALAH saksi TEGUH BUDI SANTOSO, Spd untuk melihat rekaman CCTV yang ada di Masjid tersebut dan setelah saksi SUHARDI ANTONO, Spd mengetahui ciri-ciri pelaku yang mengambil Hpnya, kemudian saksi SUHARDI ANTONO, Spd melakukan pencarian dengan cara mengendarai sepeda motor menuju ke arah barat (Surabaya) dan pada saat saksi SUHARDI ANTONO, Spd dengan mengendarai sepeda montor menuju arah barat dalam perjalanan saksi SUHARDI ANTONO, Spd melihat atau berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor menuju arah timur (Situbondo), kemudian saksi SUHARDI ANTONO, Spd langsung balik arah dan membututi terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di jalan raya depan Masjid AL-FALAH terdakwa tetap menuju arah timur kemudian saksi SUHARDI ANTONO, Spd berhenti di Masjid AL-FALAH dan meminta bantuan kepada saksi TEGUH BUDI SANTOSO, Spd untuk melakukan pengejaran kepada terdakwa, kemudian sesampainya didepan rumah makan Hotel Bhayangkara Desa Pasir Putih saksi TEGUH BUDI SANTOSO, Spd langsung memotong laju kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sehingga terdakwa langsung berhenti, kemudian saksi SUHARDI ANTONO, Spd langsung tanya kepada terdakwa “apakah benar tadi berada di Masjid AL-FALAH” dan terdakwa membenarkan kalau tadi ke Masjid AL-FALAH, selanjutnya saksi SUHARDI ANTONO, Spd, menyuruh terdakwa turun dari sepeda motornya dan saksi SUHARDI ANTONO, Spd bertanya kepada terdakwa “apakah benar tadi mengambil HP Milik saya yang di cas di Masjid AL-FALAH” awalnya terdakwa tidak mengaku dan pada saat itu saksi SUHARDI ANTONO, Spd melihat ada mobil Polisi didalam halaman Rumah Makan Bhayangkara, sehingga saksi SUHARDI ANTONO, Spd dan saksi TEGUH BUDI SANTOSO, Spd, mengatakan kepada terdakwa kalau tidak mengaku akan dilaporkan kepada petugas Kepolisian.
  • Bahwa akhirnya terdakwa mengaku telah mengambil HP milik saksi SUHARDI ANTONO, Spd dan disimpan dalam jok sepeda motor terdakwa, kemudian saksi SUHARDI ANTONO, Spd lagsung membuka jok sepeda motor terdakwa dan melihat Hpnya ada di jok sepeda motor terdakwa dan pada saat bertepatan datang anggota Polisi saksi Suwono, kemudian terdakwa oleh saksi SUWONO diamankan di Polsek Bungatan beserta Barang bukti HP yang telah diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Merk Iphone 6S Plus warna layer depan hitam dan belakang warna pink tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SUHARDI ANTONO, Spd sebagai pemilik dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Merk Iphone 6S Plus warna layer depan hitam dan belakang warna pink tersebut untuk memiliki HP tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHARDI ANTONO, Spd mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya