Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. RUDY EKO PURWANTO alias RUDY bin SAMPIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/M.5.40/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY EKO PURWANTO alias RUDY bin SAMPIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RUDY EKO PURWANTO Alias RUDY Bin SAMPIR pada hari SENIN tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.09 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang dan mengadili perkara ini; pada hari JUMAT tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 19.03 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang dan mengadili perkara ini; pada hari RABU tanggal 20 Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di bengkel milik Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 03 RW 12 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang dan mengadili perkara ini; DAN pada hari KAMIS tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 10.09 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di bengkel milik Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 03 RW 12 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada tahun 2020 Terdakwa yang bekerja sebagai mekanik dihubungi oleh Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN alias H. RONY untuk memperbaiki 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC-78 warna biru miliknya. Selanjutnya setelah Excavator selesai di perbaiki, lalu Terdakwa diminta oleh Saksi Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN alias H. RONY satu memindahkan ke gudang milik Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY yang beralamatkan di Jalan Mawar Kp. Kota Timur RT 03 RW 03 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo, namun sesampainya digudang ternyata gudang tersebut penuh sedangkan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC-78 warna biru tidak dapat di masukkan diparkiran ditempat gudang. Melihat kondisi gudang yang penuh selanjutnya Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY menyampaikan menitipkan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC-78 warna biru kepada terdakwa. Selang waktu satu bulan Excavator disewa untuk meratakan tanah di Desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo namun saat digunakan Excavator rusak, kemudian diparkirkan Excavator tersebut dekat kebun tebu di Desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo. Setelah selesai terdakwa perbaiki, Excavator disewa oleh PT. Panca Mitra Multiperdana. Kemudian tersangka menghubungi Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang bekerja sebagai operator Excavator untuk memindahkan ke PT. Panca Mitra Multiperdana, dipindahkan dengan menggunakan truk self loader, sesampainya di PT. Panca Mitra Multiperdana Terdakwa mengecek kembali Excavator tersebut tetapi mesin tidak bisa hidup atau rusak, sehingga dari pihak PT. Panca Mitra Multiperdana tidak jadi menyewa. Terdakwa dan Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK sepakat Excavator tersebut ditaruh dekat rumah Saksi PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK diparkirkan pinggir Jalan Raya Pantura Desa Seletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY jika Excavator titipkan kepada Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK, karena mesin dari Excavator sedang rusak. Selanjutnya terdakwa meminta bantuan Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI untuk membantu membongkar mesin. Selanjutnya Terdakwa langsung membawanya mesin Excavator tersebut ke bengkel Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI dan disimpan di gudang bengkel milik Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI. Terdakwa memberi upah kepada Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI karena telah membantu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Karena tidak ada dana yang di berikan oleh Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY untuk memperbaiki Excavator tersebut sehingga saat ini mesin tidak di perbaiki dan tetap berada di gudang bengkel milik Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar 11.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK yang mengatakan “GIMANA NI RUD ALATNYA (EXCAVATOR) BANYAK YANG HILANG, GIMANA RUD KALAU DI JUAL AJA SISANYA?” kemudian Terdakwa menjawab “JANGAN PUR ITU SAYA GAK ENAK SAMA JI RONI” dijawab oleh Saksi PURYANTO alias PUR bin SUTOREK “DARI PADA KITA GAK DAPET APA-APA RUD, GAK ADA GAJINYA JAGA ITU JUGA. KITA JUAL AJA ALATNYA (EXCAVATOR)” Terdakwa menjawab “JANGAN PUR ITU TANGGUNG JAWAB SAYA, TAKUT KALAU ADA APA-APA”.

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “SAYA NGIRIM UANG KE KAMU RUD 10 JUTA, YASUDAH PEGANG SAJA DULU” kemudian Terdakwa menjawab “UANGNYA APA KOK BANYAK?” yang dijawab oleh Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK “SUDAH PEGANG SAJA DULU!” Terdakwa kembali bertanya “KALAU AKU PAKAI UANGNYA GAKPAPA PUR?” yang di jawab oleh Saksi PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK “IYA PAKAI AJA GAKPAPA” kemudian Terdakwa mengecek ke ATM bahwa benar Saksi PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK mengirimkan uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening BRI dengan nomer rekening 653901006686530 atas nama : MARWIYAH, sore harinya Terdakwa langsung mengambil uang melalui ATM tarik tunai untuk membeli sepeda motor merk Honda Spacy seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY yang mendapatkan informasi bahwa Excavator miliknya telah hilang. Kemudian Terdakwa langsung berangkat ke tempat penitipan Excavator dipinggir jalan Desa Seletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo sesampainya disana benar jika Excavator sudah tidak ada dan hanya terdapat sisa potongan Excavator. Terdakwa langsung menghubungi Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY dan menyampaikan bahwa benar jika Excavator milik Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY sudah tidak ada dan hanya sisa potongan bagian Excavator, lalu Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY meminta Terdakwa untuk menanyakan kepada Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK. Terdakwa menghubungi Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK untuk bertemu untuk menanyakan Excavator tersebut, tetapi Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK meminta untuk bertemu di pertigaan Kp. Congap Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo. Saat Terdakwa ketemu dengan Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK langsung mengatakan “PUR BEGONYA ADA YANG MOTONG” dijawab oleh Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK “SUDAH JANGAN BILANG-BILANG SAMA SIAPAPUN, BILANG GAK TAU JUGA. BIAR SAMA-SAMA GAK TAU” Terdakwa menjawab “IYA DAH” setelah Terdakwa bertemu Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK meminta kepada Terdakwa untuk diam dan tidak mengatakan kepada Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY selaku pemilik Excavator. Terdakwa sudah menaruh curiga terhadap Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK tetapi Terdakwa tidak menyampaikan kepada Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY karena telah menggunakan uang yang telah didapatkan sebelumnya dari Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK untuk membeli sepeda motor merk Honda Spacy dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK menghubungi Terdakwa lewat telepon mengatakan “RUD TAK KIRIM LAGI KAMU LIMA JUTA” Terdakwa menjawab “KOK BANYAK PUR?” dijawab oleh Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK “IYA ITU UANG HASIL DARI PENJUALAN BEGO, DENGAN YANG SEPULUH JUTA YANG KEMARIN SAYA KIRIM ITU JUGA HASIL DARI PENJUALAN BEGO (Excavator) MILIK HAJI RONY” Terdakwa menjawab “BUH GIMANA INI KOK BERANI KAMU MENJUAL BEGO ITU” dijawab “YA MAU GIMANA LAGI WONG KITA GAK DAPET APA-APA SELAMA INI” Terdakwa menjawab “IYA BENER PUR KITA GAK DAPET APA-APA. TERUS GIMANA KALAU HAJI RONY TAU?” dijawab oleh Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK “YASUDAH DIAM AJA”.

  • Kemudian pada tanggal 20 Juli 2022 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat ke bengkel milik Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 03 RW 12 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo tidak lama kemudian Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK datang langsung duduk di sebelah, lalu tersangka mengatakan “SAYA MAU BALIK NAMA SEPEDA PUR” kemudian dijawab Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK “OH IYA SUDAH, ADA TA UANGNYA?” Terdakwa menjawab “ENGGAK ADA” kemudian Terdakwa diberi uang oleh Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK sejumlah Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah) lalu Terdakwa menerima sambil bertanya “INI UANG APA PUR” dijawab “KATANYA BUTUH, YA ITU TETEP UANG HASIL PENJUALAN BEGO ITU” Terdakwa menjawab “OKE” dan langsung Terdakwa ke Samsat untuk balik nama kendaraan yang tersangka beli sebelumnya dengan menggunakan uang pemberian dari Saksi PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK berupa sepeda motor dengan Nopol : P-3451-DZ.

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB kembali Terdakwa bertemu dengan Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK di bengkel milik Saksi LEGI SETYAWAN Alias PAK LEGI yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 03 RW 12 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo dan mengatakan “GIMANA PUR MASIH ADA UANGNYA?” dijawab “IYA ADA TUNAI BUKAN TRANSFER” Terdakwa menjawab “IYA SUDAH GAKPAPA” kemudian Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah menerima uang Terdakwa berpamitan untuk kerja.

  • Bahwa atas penjualan Excavator/Bego merk Komatsu type PC78UU Seri Nomor : 22231 warna biru milik Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY yang dilakukan oleh Saksi PURYANTO Alias PUR bin SUTOREK dan laku sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima dalam 4 (empat) tahap, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya