Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. MUHAMMAD WAHYU ALIFI KUBRA alias ALIF bin BAMBANG SUMARYO alm. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2085/M.5.40.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYU ALIFI KUBRA alias ALIF bin BAMBANG SUMARYO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesatu

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD WAHYU ALIFI KUBRA alias ALIF bin BAMBANG SUMARYO (Alm)

pada hari Rabu tanggal 17 Mei tahun 2023 sekitar pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2023, bertempat WIB di rumah AHMAD SUGIONO alias MAT SUKARNO alias SU di jalan Garuda Rawan Selatan Rt.02 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

® Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB Saksi SUKARNO alias SU menelpone Terdakwa meminta tolong untuk mengambilkan atau membeli sabu, lalu Terdakwa jawab “belum bisa karena Terdakwa masih kerja, kalau sore masih sibuk”, lalu SUKARNO alias SU bilang “cuma sebentar atau uang mau di antarkan dan pulang ambil paket antarkan kerumah”, lalu Terdakwa mengatakan “ntar lagi lalu” kemudian Saksi SUKARNO alias SU mematikan telephone, kemudian sekira pukul 14.35 WIB Terdakwa menelpone Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT dengan maksud bertanya “ada barang (sabu) atau tidak”, kemudian Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT menjawab “iya” lalu Terdakwa mengatakan “ntar lagi kesana”, lalu sekira pukul

14.50 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi SUKARNO alias SU untuk mengambil uang pembelian sabu sebanyak

 

2 (dua) poket dengan harga Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah), setelah bertemu dengan Saksi SUKARNO alias SU Terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi SUKARNO alias SU akan tetapi saat itu Terdakwa tidak sempat menghitung nya karena terburu buru, selanjutnya Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT sekitar pukul 15.00 WIB setelah bertemu dengan Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT Terdakwa langsung menyerahkan uang dan uang sempat di hitung oleh AHMAD SUGIONO alias MAMAT dan uang tersebut hanya sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT datang langsung menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi SUKARNO alias SU untuk mengantarkan 2 (dua) poket sabu dan sekitar pukul 15.10 WIB sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SUKARNO alias SU dan Terdakwa di beri upah sebesar Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi SUKARNO alias SU, setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa.

® Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 mei tahun 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Rumah Terdakwa di Jalan Raya Kotim RT.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Situbondo utuk pemeriksaan lebih lanjut.

® Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04447/NNF/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan sebagai berikut

  1. Barang Bukti Nomor: 10463/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,130 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,110 gram) eperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang Bukti Nomor: 10464/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,134 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,114 gram) eperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .                                                                                                                         

 

ATAU

 

Kedua

 

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD WAHYU ALIFI KUBRA alias ALIF bin BAMBANG SUMARYO (Alm)

pada hari Rabu tanggal 17 Mei tahun 2023 sekitar pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2023, bertempat WIB di rumah AHMAD SUGIONO alias MAT SUKARNO alias SU di jalan Garuda Rawan Selatan Rt.02 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

® Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB Saksi SUKARNO alias SU menelpone Terdakwa meminta tolong untuk mengambilkan atau membeli sabu, lalu Terdakwa jawab “belum bisa karena Terdakwa masih kerja, kalau sore masih sibuk”, lalu SUKARNO alias SU bilang “cuma sebentar atau uang mau di antarkan dan pulang ambil paket antarkan kerumah”, lalu Terdakwa mengatakan “ntar lagi lalu” kemudian Saksi SUKARNO alias SU mematikan telephone, kemudian sekira pukul 14.35 WIB Terdakwa menelpone Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT dengan maksud bertanya “ada barang (sabu) atau tidak”, kemudian Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT menjawab “iya” lalu Terdakwa mengatakan “ntar lagi kesana”, lalu sekira pukul

14.50 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi SUKARNO alias SU untuk mengambil uang pembelian sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah), setelah bertemu dengan Saksi SUKARNO alias SU Terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi SUKARNO alias SU akan tetapi saat itu Terdakwa tidak sempat menghitung nya karena terburu buru, selanjutnya Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT sekitar pukul 15.00 WIB setelah bertemu dengan Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT Terdakwa langsung menyerahkan uang dan uang sempat di hitung oleh AHMAD SUGIONO alias MAMAT dan uang tersebut hanya sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi AHMAD SUGIONO alias MAT datang langsung menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi SUKARNO alias SU untuk mengantarkan 2 (dua) poket sabu dan sekitar pukul 15.10 WIB sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SUKARNO alias SU dan Terdakwa di beri upah sebesar Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi SUKARNO alias SU, setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa.

 

® Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 mei tahun 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Rumah Terdakwa di Jalan Raya Kotim RT.03 Rw.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Situbondo utuk pemeriksaan lebih lanjut.

® Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04447/NNF/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan sebagai berikut

  1. Barang Bukti Nomor: 10463/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,130 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,110 gram)seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang Bukti Nomor: 10464/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,134 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,114 gram) seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya