Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2018/PN Sit. Suryani, S.H. Alfian Nur Rahman alias Kiplong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-792/0.5.39/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfian Nur Rahman alias Kiplong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ALFIAN NUR RAHMAN Alias KIPLONG pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira  pukul 19.30  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2017 bertempat di depan Gang Cendana Lingkungan Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya  pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari  saksi ANJAS HERU PAMBUDI  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di daerah Kecamatan Situbondo,  dengan adanya informasi tersebut saksi ANJAS HERU PAMBUDI melakukan penyelidikan dengan bantuan dari informan yang bernama NUZUL untuk mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian NUZUL menghubungi terdakwa melalui Handphone untuk membeli Pil TREX kepada terdakwa  sebanyak 15 (lima belas butir) seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan serta sepakat bertemu malam harinya di tempat yang telah disepakati yaitu di depan Gang Cendana Lingkungan Karangasem Kel. Patokan Kec. Situbondo dan terdakwa mendapatkan pil trex tersebut dari MOHAMMAD UDI  (dalam berkas perkara terpisah) dengan cara membeli dari MOHAMMAD UDI sebanyak 1 (satu) kaleng isi 1000 (seribu) butir seharga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa meminta tolong kepada TAUFIK ZAINUL ARIFIN Alias OPEK (dalam berkas perkara terpisah)  yang pada saat  itu  berada dirumah terdakwa sedangkan terdakwa pada saat itu menjaga rumahnya untuk menyerahkan pil trex kepada seseorang yang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan akan memandu TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK melalui telepon untuk bertemu dengan seseorang tersebut selanjutnya TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK berangkat ke dekat pom bensin Karangasem dengan membawa pil trex kemudian setelah tiba di pom Besin Karangasem terdakwa menghubungi TAUFIK  ZAINUL ARIFIN al OPEK agar bertemu dengan seseorang di gang Cendana dengan ciri ciri masih muda dan berbadan sedang  dan setelah bertemu seseorang tersebut kemudian TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK menyerahkan pil trex kepada seseorang  tersebut dan menyerahkan uang pembelian pil trex  sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK kembali ke rumah terdakwa dan setengah jam kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya langsung menuju rumah terdakwa serta mengamankan terdakwa, setelah saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa telah menjual / mengedarkan Pil TREX yang terdakwa dapatkan dari saksi MOHAMMAD UDI Alias UDI selanjutnya saksi ANJAS HERU PAMBUDI dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil TREX, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Pil TREX, 1 (satu) pak plastik  klip dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna putih, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB : 11025/NOF/2017  tanggal 18 Desember 2017, setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11613 /2017/NOF seperti tersebut dalam (I)  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ALFIAN NUR RAHMAN Alias KIPLONG pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira  pukul 19.30  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2017 bertempat di depan Gang Cendana Lingkungan Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya  pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu , padahal terdakwa  tidak memiliki  keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat berupa  15 (lima belas) butir pil TREX yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Berawal dari  saksi ANJAS HERU PAMBUDI  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di daerah Kecamatan Situbondo,  dengan adanya informasi tersebut saksi ANJAS HERU PAMBUDI melakukan penyelidikan dengan bantuan dari informan yang bernama NUZUL untuk mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian NUZUL menghubungi terdakwa melalui Handphone untuk membeli Pil TREX kepada terdakwa  sebanyak 15 (lima belas butir) seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan serta sepakat bertemu malam harinya di tempat yang telah disepakati yaitu di depan Gang Cendana Lingkungan Karangasem Kel. Patokan Kec. Situbondo dan terdakwa mendapatkan pil trex tersebut dari MOHAMMAD UDI  (dalam berkas perkara terpisah) dengan cara membeli dari MOHAMMAD UDI sebanyak 1 (satu) kaleng isi 1000 (seribu) butir seharga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa meminta tolong kepada TAUFIK ZAINUL ARIFIN Alias OPEK (dalam berkas perkara terpisah)  yang pada saat  itu  berada dirumah terdakwa sedangkan terdakwa pada saat itu menjaga rumahnya untuk menyerahkan pil trex kepada seseorang yang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan akan memandu TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK melalui telepon untuk bertemu dengan seseorang tersebut selanjutnya TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK berangkat ke dekat pom bensin Karangasem dengan membawa pil trex kemudian setelah tiba di pom Besin Karangasem terdakwa menghubungi TAUFIK  ZAINUL ARIFIN al OPEK agar bertemu dengan seseorang di gang Cendana dengan ciri ciri masih muda dan berbadan sedang  dan setelah bertemu seseorang tersebut kemudian TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK menyerahkan pil trex kepada seseorang  tersebut dan menyerahkan uang pembelian pil trex  sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya TAUFIK ZAINUL ARIFIN al OPEK kembali ke rumah terdakwa dan setengah jam kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya langsung menuju rumah terdakwa serta mengamankan terdakwa, setelah saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa telah menjual / mengedarkan Pil TREX yang terdakwa dapatkan dari saksi MOHAMMAD UDI Alias UDI selanjutnya saksi ANJAS HERU PAMBUDI dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil TREX, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Pil TREX, 1 (satu) pak plastik  klip dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna putih, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB : 11025/NOF/2017  tanggal 18 Desember 2017, setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11613 /2017/NOF seperti tersebut dalam (I)  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya