Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa SARIMAN Als. PAK ALFI Bin BUNIDIN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di sebelah Timur rumah terdakwa Dsn. Alas Pinang Rt. 01 Rw. 04 Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi JAMAL bersama dengan saksi ERFAN EFENDI melakukan patroli didalam Kawasan Hutan Blok Asal Pinang RPH Mlandingan mendapati terdakwa sedang mengolah 3 (tiga) batang kayu jati dari bentuk gelondongan menjadi bentuk persegian dengan ukuran panjang 220 cm x 12 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran 250 cm x 13 cm x 5 cm sebanyak 1 (satu) batang dengan menggunakan mesin serkel, selanjutnya saksi JAMAL bersama dengan saksi ERFAN EFENDI langsung mengamankan terdakwa beserta 3 (tiga) batang kayu jati dari bentuk gelondongan menjadi bentuk persegian dengan ukuran panjang 220 cm x 12 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran 250 cm x 13 cm x 5 cm sebanyak 1 (satu) batang dan mesin serkel dengan ciri – ciri berbentuk seperti kendaraan pick up roda 4 dan ada gergaji melingkar dibagian belakang dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal Kayu dari KPRH Mlandingan yang dibuat dan ditandatangi oleh KRPH Mlandingan pada tanggal 22 Oktober 2019, menerangkan bahwa kayu bukti bentuk persegian jenis Jati sebanyak 3 (tiga) batang dengan ukuran :
- 220 cm x 12 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) Batang.
- 250 cm x 13 cm x 5 cm sebanyak 1 (satu) Batang.
- Benar-benar berasal dari Kawasan Hutan Negara Perum Perhutani (Hutan Produksi) Petak : 4.E Blok : Alas Pinang Tanaman Jati tahun 2008 wilayah RPH. Mlandingan BKPH. Panarukan KPH. Bondowoso.
- Bahwa terdakwa membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasi kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.212.100,- (Sepuluh juta dua ratus dua belas ribu seratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa SARIMAN Als. PAK ALFI Bin BUNIDIN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di Kawasan Hutan Perhutani yang terletak di Dsn. Alas Pinang Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi JAMAL bersama dengan saksi ERFAN EFENDI melakukan patroli pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar jam 16.30 wib didalam Kawasan Hutan Blok Asal Pinang RPH Mlandingan mendapati terdakwa sedang mengolah 3 (tiga) batang kayu jati dari bentuk gelondongan menjadi bentuk persegian dengan ukuran panjang 220 cm x 12 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran 250 cm x 13 cm x 5 cm sebanyak 1 (satu) batang dengan menggunakan mesin serkel yang akan terdakwa gunakan untuk tiang penyangga kandang sapi milik terdakwa, selanjutnya saksi JAMAL bersama dengan saksi ERFAN EFENDI langsung mengamankan terdakwa beserta 3 (tiga) batang kayu jati dari bentuk gelondongan menjadi bentuk persegian dengan ukuran panjang 220 cm x 12 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran 250 cm x 13 cm x 5 cm sebanyak 1 (satu) batang dan mesin serkel dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, terdakwa telah melakukan penebangan pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar jam 15.00 wib dengan cara memotong pohon jati dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji kayu manual sehingga pohon jati tersebut roboh, selanjutnya ranting – ranting yang berada dipohon tersebut dibersihkan dengan menggunakan dan 1 (satu) buah celurit setelah bersih pohon jati tersebut tersebut terdakwa potong menjadi 3 (tiga) potong dengan ukuran 220 (dua ratus dua puluh) cm sebanyak 2 (dua) batang dan 250 (dua ratus lima puluh) cm 1 (satu) batang. Kemudian kayu tersebut dipindahkan ke kandang sapi yang berada disebelah rumah terdakwa dengan cara dipikul satu persatu;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal Kayu dari KPRH Mlandingan yang dibuat dan ditandatangi oleh KRPH Mlandingan pada tanggal 22 Oktober 2019, menerangkan bahwa kayu bukti bentuk persegian jenis Jati sebanyak 3 (tiga) batang dengan ukuran :
- 220 cm x 12 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) Batang.
- 250 cm x 13 cm x 5 cm sebanyak 1 (satu) Batang.
- Benar – benar berasal dari Kawasan Hutan Negara Perum Perhutani (Hutan Produksi) Petak : 4.E Blok : Alas Pinang Tanaman Jati tahun 2008 wilayah RPH. Mlandingan BKPH. Panarukan KPH. Bondowoso.
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tanpa seijin dari Perhutani; dan akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.212.100,- (Sepuluh juta dua ratus dua belas ribu seratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |