Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa FATHAKUR ROHMAN bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 07.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2021 bertempat di Perairan Selat Madura (WPP-NRI 712) pada posisi koordinat 07'33.772’ LS - 113'08.120’ BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) “Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa FATHAKUR ROHMAN BIN SANUSI selaku Nahkoda KM. MUTIARA INDAH bersama 8 (delapan) Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang salah satunya bernama Saksi HAMZA berlayar dari Pelabuhan Mayangan Probolinggo menuju perairan selat Madura dengan tujuan menangkap ikan menggunakan KM. MUTIARA INDAH dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam perjalanan, setelah tiba di lokasi penangkapan ikan Terdakwa FATHAKUR ROHMAN BIN SANUSI selaku Nahkoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) KM. MUTIARA INDAH baru satu kali tebar jaring atau menangkap ikan sebanyak 6 kg dengan jenis ikan campuran;
- Bahwa Terdakwa FATHAKUR ROHMAN BIN SANUSI selaku Nahkoda KM. MUTIARA INDAH sebelum berangkat menangkap ikan tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Kantor Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo sebagai syarat untuk penilaian terhadap kelaiklautan kapal, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan KM. MUTIARA INDAH;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 1 angka 86 “Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan dan pelabuhan lain yang ditunjuk setelah Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan;
- Kemudian Saksi SURONO dan Saksi SUBHAN HAFANDY yang sedang berada KP. HIU 04 sedang melaksanakan kegiatan patroli pengawasan SDKP di WPP-NRI 712/Laut Jawa berhasil mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual merupakan kapal ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kemudian KP. HIU 04 mendekati KM. MUTIARA INDAH dan melakukan pemeriksaan dokumen pelayaran dan diketahui bahwa KM. MUTIARA INDAH ketika berlayar untuk melakukan penangkapan ikan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan sehingga KM. MUTIARA INDAH diamankan ke pelabuhan terdekat yaitu Pelabuhan Umum Kalbut Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Pasal 136 ayat (1) “Setiap Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan
Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan wajib membawa dokumen Usaha Perikanan Tangkap yang
terdiri atas Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/ Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih berlaku, Surat Laik Operasi (SLO) asli dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli”
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pasal 1 angka 53 “Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari Awak Kapal Perikanan yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi Penangkapan lkan”
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa FATHAKUR ROHMAN bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 07.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2021 bertempat di Perairan Selat Madura (WPP-NRI 712) pada posisi koordinat 07'33.772’ LS - 113'08.120’ BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- BIN SANUSI selaku Nahkoda KM. MUTIARA INDAH bersama 8 (delapan) Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang salah satunya bernama Saksi HAMZA berlayar dari Pelabuhan Mayangan Probolinggo menuju perairan selat Madura dengan tujuan menangkap ikan menggunakan KM. MUTIARA INDAH dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam perjalanan, setelah tiba di lokasi penangkapan ikan Terdakwa FATHAKUR ROHMAN BIN SANUSI selaku Nahkoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) KM. MUTIARA INDAH baru satu kali tebar jaring atau menangkap ikan sebanyak 6 kg dengan jenis ikan campuran;
- Kemudian Saksi SURONO dan Saksi SUBHAN HAFANDY yang sedang berada KP. HIU 04 sedang melaksanakan kegiatan patroli pengawasan SDKP di WPP-NRI 712/Laut Jawa berhasil mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual merupakan kapal ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kemudian KP. HIU 04 mendekati KM. MUTIARA INDAH dan melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan yang digunakan oleh KM. MUTIARA INDAH dan diperoleh hasil bahwa alat tangkap ikan yang ada di KM. MUTIARA INDAH berjenis Jaring Jonggrang atau Jaring Tarik Berkantong yang memiliki komponen terdiri dari tali selambar, tali ris atas, tali ris bawah dan berkantong, setelah dilakukan pengukuran terhadap ukuran mata jaring bagian kantong diperoleh hasil sebesar 0,5 (nol koma lima) inchi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Jaring Tarik Berkantong (SV-JTK) adalah jaring tarik yang menggunakan square mesh pada seluruh bagian kantongnya dan pengoperasiannya menggunakan tali selambar di dasar perairan dengan melingkari ikan demersal, kemudian menarik dan diangkat ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh.
- Bahwa Jaring tarik berkantong merupakan Alat Penagkap Ikan yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
- ukuran mata jaring kantong lebih dari 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring
berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas kurang dari 40 (kurang dari atau sama dengan empat
puluh) meter, dan panjang tali selambar kurang dari 300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter
untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran lebih 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10
(sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712;
- ukuran mata jaring kantong lebih dari 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring
berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas kurang dari 60 (kurang dari atau sama dengan enam
puluh) meter, dan panjang tali selambar kurang dari 900 (kurang dari atau sama dengan sembilan ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran lebih 10 (lebih dari sepuluh puluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 712; dan
- ukuran mata jaring kantong lebih dari 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring
berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas kurang dari 90 (kurang dari atau sama dengan Sembilan puluh) meter, dan panjang tali selambar kurang dari 900 (kurang dari atau sama dengan sembilan ratus)
meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran lebih 30 (lebih dari tiga puluh) gross
tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711 diatas 30 (tiga puluh) mil laut dan
WPPNRI 712.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. |