Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2021/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Ahmad Prioady alias Pri alias Pri Cekot bin Alm. Pak Totok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-783/M.5.40/Euh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Prioady alias Pri alias Pri Cekot bin Alm. Pak Totok[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Ricky Ricardo H Allen, S.H.Ahmad Prioady alias Pri alias Pri Cekot bin Alm. Pak Totok
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa AHMAD PRIOADY alias PRI alias PRI CEKOT bin Pak TOTOK (alm),  pada hari Sabtu 01 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Krajan RT.01 RW.03 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat kotor kurang lebih 13 (tiga belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira jam 17.00 WIB, saksi NOVANTIO AKBAR dan saksi R. ANGGA PURNOMO selaku anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo berangkat dari Kota Situbondo menuju ke wilayah Besuki dengan maksud melakukan Penyelidikan tentang peredaran kasus Narkoba. Setelah sampai di Polsek Besuki Kabupaten Situbondo, saksi  NOVANTIO AKBAR dan saksi R. ANGGA PURNOMO bertemu dengan saksi ARIS FAJAR dan saksi ZAENAL yang terlebih dahulu berada di Wilayah Besuki sambil menunggu KASAT NARKOBA, sekitar pukul 19.45 WIB, saksi NOVANTIO AKBAR ditelepon oleh KASAT NARKOBA untuk menemuinya di depan SMA 1 Besuki, dan tidak lama kemudian saksi R. ANGGA PURNOMO mendapatkan informasi bahwa ada seseorang / Terdakwa AHMAD PRIOADY yang beralamat di Kp. Krajan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di duga ada pesta Narkoba dan mengkonsumsi/memakai Narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut KASAT NARKOBA bersama saksi NOVANTIO AKBAR , saksi R. ANGGA PURNOMO saksi ARIS FAJAR dan saksi ZAENAL yang dipimpim oleh KASAT NARKOBA menuju rumah Terdakwa lalu sekitar pukul 20.00 WIB sampailah di rumah Terdakwa dan kemudian saksi ARIS FAJAR bertanya kepada keluarga Terdakwa yang pada saat itu berada diruang tamu …“ada dimana mas PRI, saya ARIS dari POLRES SITUBONDO yang kapan hari main kesini”…, dan dibalas apabila Terdakwa berada di rumah bagian depan, mengetahui hal tersebut lalu saksi NOVANTIO AKBAR dan saksi ARIS FAJAR menuju ke kamar depan dan memanggil TERDAKWA lalu Terdakwa keluar dari kamarnya dan menghampiri para saksi, kemudian saksi NOVANTIO menyuruh Terdakwa duduk diatas kasur yang berada di ruang tamu rumah tersebut, lalu saksi NOVANTIO mengatakan …“bagaimana kabarnya PRI ? Saya sudah lama tidak bertemu sama kamu setelah menangani kasusmu… kamu habis makai ya PRI ? karena saya dapat informasi ada pesta Narkoba dirumahmu”… lalu Terdakwa menjawab …“saya sudah berhenti pak”… mengetahui jawabab dari Terdakwa tersebut saksi NOVANTIO AKBAR tidak mempercayainya dan kemudian berupaya mencari barang bukti sebegaimana informasi yang didapat sebelumnya dengan disaksikan oleh istri dari Terdakwa, ketika saksi NOVANTIO AKBAR dan saksi ARIS FAJAR mencari Narkotika tersebut, tiba-tiba Terdakwa melarikan diri kea rah Utara tepatnya di perkampungan warga, mengetahui hal tersebut lalu saksi NOVANTIO AKBAR diikuti saksi ARIS FAJAR dan saksi R. ANGGA PURNOMO mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bersembunyi di lorong rumah warga, lalu saksi NOVANTIO AKBAR memborgol tangan Terdakwa dan kemudian saksi NOVANTIO AKBAR bertanya kepada Terdakwa …“kamu koq lari PRI kalau kamu memang sudah berhenti”… lalu Terdakwa menjawab …“iya pak, maaf saya takut”… , setelah sampai dirumah Terdakwa, saksi NOVANTIO AKBAR menanyakan kepada warga sekitar tentang rumah Pak RT guna dijadikan sebagai saksi pada saat penggeledahan, oleh karena warga sekitar kurang kooperatif maka tidak ada yang memberitahu kami rumah Pak RT tersebut. Oleh karena Terdakwa berusaha kabur maka semakin yakin saksi NOVANTIO AKBAR, saksi R. ANGGA PURNOMO saksi ARIS FAJAR dan saksi ZAENAL yang dipimpim oleh KASAT NARKOBA apabila TERDAKWA ada menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya, dan melanjutkan pencarian Narkotika tersebut dengan didampingi Istri TERDAKWA, beberapa saat kemudian saksi ARIS FAJAR menemukan sebuah celengan dan ditunjukkan kepada TERDAKWA sambil mengatakan …“ini celengan siapa ?”…, lalu Terdakwa menjawab …“punya anak saya pak”… dan kemudian saksi ARIF FAJAR membuka celengan bewarna biru tersebut dengan disaksikan oleh TERDAKWA dan Istrinya dan ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5(lima) poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,47 (tujuh koma empat tujuh) gram.    
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5(lima) poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam empat) gram.               
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram.                      
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan empat) gram.         
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram.         
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram.         
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.         
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram.          
  9. 2 (dua) pipet kaca.
  10. 12 (dua belas) klip berisi sisa sabu.          
  11. 1 (satu) pak plastik klip.    
  12. 1 (satu) buah tutup botol warna putih dengan dua sedotan.          
  13. 1 (satu) buah tutup botol warna putih dengan dua lubang.           
  14. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.          
  15. 1 (satu) buah “L” sedotan plastik bening.
  16. 1 (satu) alat pemotong klip terbuat dari kartu domino.     
  17. 1 (satu) buah korek api yang sudah di modifikasi warna hijau.    
  • Setelah menemukan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi NOVANTIO AKBAR, DKK. memberitahukan kepada saksi AHMADI Als. AHMAD Bin ASMAWI selaku Kepala Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan kemudian mengamankan TERDAKWA dan barang bukti berupa 1 (satu) buah celengan warna biru dan 16 plastik klip yang berisi paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 13 (tiga belas) gram, 2 (dua) buah pipet kaca, beberapa plastik klip dan kartu domino yang sudah dimodifikasi serta Handphone Vivo warna biru yang digunakan Terdakwa didalam peredaran jual beli Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 04674/NNF/2021 tanggal 02 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor barang bukti : 09642/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,909 gram.
  2.  Nomor barang bukti : 09643/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,882 gram.
  3. Nomor barang bukti : 09644/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,881 gram .
  4. Nomor barang bukti : 09645/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 gram .
  5. Nomor barang bukti : 09646/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,788 gram
  6. Nomor barang bukti : 09647/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 gram
  7. Nomor barang bukti : 09648/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram
  8. Nomor barang bukti : 09649/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram
  9. Nomor barang bukti : 09650/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,885 gram
  10. Nomor barang bukti : 09651/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 gram
  11. Nomor barang bukti : 09652/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram
  12. Nomor barang bukti : 09653/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 gram
  13. Nomor barang bukti : 09654/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram
  14. Nomor barang bukti : 09655/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 gram
  15. Nomor barang bukti : 09656/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 gram
  16. Nomor barang bukti : 09657/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,906 gram
  • Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut adalah Nomor barang bukti 09642/2021/NNF sampai dengan 09657/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu terbut dengan cara membeli kepada sdr. JAMAL di Bangkalan Madura dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) paket kecil siap edar/dijual dan kemudian di pecah atau dibagi-bagi untuk dijual kembali.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa AHMAD PRIOADY alias PRI alias PRI CEKOT bin Pak TOTOK (alm), pada hari pada hari Sabtu 01 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Krajan RT.01 RW.03 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, pada hari pada hari rabu  27 Januari 2021 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di Amira Café masuk wilayah Kel Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman jenis sabu-sabu dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat kotor kurang lebih 13 (tiga belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira jam 17.00 WIB, saksi NOVANTIO AKBAR dan saksi R. ANGGA PURNOMO selaku anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo berangkat dari Kota Situbondo menuju ke wilayah Besuki dengan maksud melakukan Penyelidikan tentang peredaran kasus Narkoba. Setelah sampai di Polsek Besuki Kabupaten Situbondo, saksi  NOVANTIO AKBAR dan saksi R. ANGGA PURNOMO bertemu dengan saksi ARIS FAJAR dan saksi ZAENAL yang terlebih dahulu berada di Wilayah Besuki sambil menunggu KASAT NARKOBA, sekitar pukul 19.45 WIB, saksi NOVANTIO AKBAR ditelepon oleh KASAT NARKOBA untuk menemuinya di depan SMA 1 Besuki, dan tidak lama kemudian saksi R. ANGGA PURNOMO mendapatkan informasi bahwa ada seseorang / Terdakwa AHMAD PRIOADY yang beralamat di Kp. Krajan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di duga ada pesta Narkoba dan mengkonsumsi/memakai Narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut KASAT NARKOBA bersama saksi NOVANTIO AKBAR , saksi R. ANGGA PURNOMO saksi ARIS FAJAR dan saksi ZAENAL yang dipimpim oleh KASAT NARKOBA menuju rumah Terdakwa lalu sekitar pukul 20.00 WIB sampailah di rumah Terdakwa dan kemudian saksi ARIS FAJAR bertanya kepada keluarga Terdakwa yang pada saat itu berada diruang tamu …“ada dimana mas PRI, saya ARIS dari POLRES SITUBONDO yang kapan hari main kesini”…, dan dibalas apabila Terdakwa berada di rumah bagian depan, mengetahui hal tersebut lalu saksi NOVANTIO AKBAR dan saksi ARIS FAJAR menuju ke kamar depan dan memanggil TERDAKWA lalu Terdakwa keluar dari kamarnya dan menghampiri para saksi, kemudian saksi NOVANTIO menyuruh Terdakwa duduk diatas kasur yang berada di ruang tamu rumah tersebut, lalu saksi NOVANTIO mengatakan …“bagaimana kabarnya PRI ? Saya sudah lama tidak bertemu sama kamu setelah menangani kasusmu… kamu habis makai ya PRI ? karena saya dapat informasi ada pesta Narkoba dirumahmu”… lalu Terdakwa menjawab …“saya sudah berhenti pak”… mengetahui jawabab dari Terdakwa tersebut saksi NOVANTIO AKBAR tidak mempercayainya dan kemudian berupaya mencari barang bukti sebegaimana informasi yang didapat sebelumnya dengan disaksikan oleh istri dari Terdakwa, ketika saksi NOVANTIO AKBAR dan saksi ARIS FAJAR mencari Narkotika tersebut, tiba-tiba Terdakwa melarikan diri kea rah Utara tepatnya di perkampungan warga, mengetahui hal tersebut lalu saksi NOVANTIO AKBAR diikuti saksi ARIS FAJAR dan saksi R. ANGGA PURNOMO mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bersembunyi di lorong rumah warga, lalu saksi NOVANTIO AKBAR memborgol tangan Terdakwa dan kemudian saksi NOVANTIO AKBAR bertanya kepada Terdakwa …“kamu koq lari PRI kalau kamu memang sudah berhenti”… lalu Terdakwa menjawab …“iya pak, maaf saya takut”… , setelah sampai dirumah Terdakwa, saksi NOVANTIO AKBAR menanyakan kepada warga sekitar tentang rumah Pak RT guna dijadikan sebagai saksi pada saat penggeledahan, oleh karena warga sekitar kurang kooperatif maka tidak ada yang memberitahu kami rumah Pak RT tersebut. Oleh karena Terdakwa berusaha kabur maka semakin yakin saksi NOVANTIO AKBAR, saksi R. ANGGA PURNOMO saksi ARIS FAJAR dan saksi ZAENAL yang dipimpim oleh KASAT NARKOBA apabila TERDAKWA ada menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya, dan melanjutkan pencarian Narkotika tersebut dengan didampingi Istri TERDAKWA, beberapa saat kemudian saksi ARIS FAJAR menemukan sebuah celengan dan ditunjukkan kepada TERDAKWA sambil mengatakan …“ini celengan siapa ?”…, lalu Terdakwa menjawab …“punya anak saya pak”… dan kemudian saksi ARIF FAJAR membuka celengan bewarna biru tersebut dengan disaksikan oleh TERDAKWA dan Istrinya dan ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5(lima) poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,47 (tujuh koma empat tujuh) gram.    
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5(lima) poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam empat) gram.               
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram.                      
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan empat) gram.         
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram.         
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram.         
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.         
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram.          
  9. 2 (dua) pipet kaca.
  10. 12 (dua belas) klip berisi sisa sabu.          
  11. 1 (satu) pak plastik klip.    
  12. 1 (satu) buah tutup botol warna putih dengan dua sedotan.          
  13. 1 (satu) buah tutup botol warna putih dengan dua lubang.           
  14. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.          
  15. 1 (satu) buah “L” sedotan plastik bening.
  16. 1 (satu) alat pemotong klip terbuat dari kartu domino.     
  17. 1 (satu) buah korek api yang sudah di modifikasi warna hijau.    
  • Setelah menemukan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi NOVANTIO AKBAR, DKK. memberitahukan kepada saksi AHMADI Als. AHMAD Bin ASMAWI selaku Kepala Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan kemudian mengamankan TERDAKWA dan barang bukti berupa 1 (satu) buah celengan warna biru dan 16 plastik klip yang berisi paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 13 (tiga belas) gram, 2 (dua) buah pipet kaca, beberapa plastik klip dan kartu domino yang sudah dimodifikasi serta Handphone Vivo warna biru yang digunakan Terdakwa didalam peredaran jual beli Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 04674/NNF/2021 tanggal 02 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor barang bukti : 09642/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,909 gram.
  2.  Nomor barang bukti : 09643/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,882 gram.
  3. Nomor barang bukti : 09644/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,881 gram .
  4. Nomor barang bukti : 09645/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 gram .
  5. Nomor barang bukti : 09646/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,788 gram
  6. Nomor barang bukti : 09647/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 gram
  7. Nomor barang bukti : 09648/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram
  8. Nomor barang bukti : 09649/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram
  9. Nomor barang bukti : 09650/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,885 gram
  10. Nomor barang bukti : 09651/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 gram
  11. Nomor barang bukti : 09652/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram
  12. Nomor barang bukti : 09653/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 gram
  13. Nomor barang bukti : 09654/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram
  14. Nomor barang bukti : 09655/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 gram
  15. Nomor barang bukti : 09656/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 gram
  16. Nomor barang bukti : 09657/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,906 gram
  • Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut adalah Nomor barang bukti 09642/2021/NNF sampai dengan 09657/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu terbut dengan cara membeli kepada sdr. JAMAL di Bangkalan Madura dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) paket kecil siap edar/dijual dan kemudian di pecah atau dibagi-bagi untuk dijual kembali, yang semuanya adalah milik TERDAKWA.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya