Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/PDT.G/2014/PN SIT. | 1.SUYETI Alias B. JAMSURI 2.ASBI 3.ARTADI |
1.EMMAT Alias P. FATHOR 2.MARSUTO 3.Hj. LAILI 4.SABRI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 49/PDT.G/2014/PN SIT. | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah keturunan dan para ahli waris yang sah dari Almarhum SAHWIYAH / MARKUS ; 3. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (cunservatoir beslaag) yang dilakukan atas obyek sengketa tersebut; 4..Menyatakan secara hukum OBYEK SENGKETA yang berupa tanah sawah, tegal dan pekarangan yaitu : 1. Petok No.1652, Persil No.14 , Klas S.I, Luas 3930 M2 atas nama : SAHWIYAH /B.MARKUS , terletak di Desa Seletreng , Kecamatan Kapongan , Kabupaten Situbondo, dengan batas ? batas : - Utara : B. Aminah ; - Selatan : KH.Achmad Sofyan ; - Barat : Suwarnam / Maryatis ; - Timur : Sungai ; 6.
2. Petok No.1102, Persil No.115 , Klas D.II, Luas 730 M2 atas nama : RUKAIYAH / B.SUMAINAH , terletak di Desa Seletreng , Kecamatan Kapongan , ---- Kabupaten Situbondo, dengan batas ? batas : - Utara : Martija / B.Jennah ; - Selatan : B.Sijamah ; - Barat : Sadjujah /B.Sayuti ; - Timur : Sungai ;
3. Petok No.1619, Persil No.175 , Klas D.IV, Luas 11340 M2 atas nama : SAHWIYAH / B.MARKUS , terletak di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dengan batas ? batas : - Utara : Martija / B.Jennah ; - Selatan : Samsul Arifin ; - Barat : Curah ; - Timur : Jalan Desa ;
4. Petok No.843, Persil No.150 , Klas S.II, Luas 0,456 da atas nama : B.FATAH SUMARDJO, terletak di Desa Landangan , Kecamatan Kapongan , Kabupaten Situbondo, dengan batas ? batas : - Utara : H.Handoko ; - Selatan : H.Idrus ; - Barat : H.Sudargo Agus ; - Timur : H.Ridwan ;
5. Petok No.843, Persil No.150 , Klas S.II, Luas 0,104 da atas nama : ADUS als.H.IDRUS MARKUS , terletak di Desa Landangan , Kecamatan Kapongan , Kabupaten Situbondo, dengan batas ? batas : - Utara : H.Idrus ; - Selatan : H.Handoko ; - Barat : H.Sudargo Agus ; - Timur : H.Ridwan ;
Adalah merupakan tanah milik Para Penggugat sebagai para ahli warisnya yang sah SAHWIYAH/B.MARKUS dan RUKAIYAH/B.SUMAINAH ; 5. Menyatakan bahwa Perbuatan para penggugat menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
6. Menghukum atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
7. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa tersebut menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Para Penggugat tersebut , sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) yang dihitung sejak dikuasainya tanah sawah tersebut hingga perkara ini mempunyai hukum tetap, karena Para Penggugat tidak dapat menikmati apa yang seharusnya menjadi haknya ;
9...Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari dalam Keterlambatannya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya; 7.
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka : SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |