Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2020/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Abdu Rochman Bin Soari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.5.40/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdu Rochman Bin Soari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ABDU ROCHMAN bin SAORI pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira jam 19.00 Wib dan sekira jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di jalan raya situbondo banyuwangi kampung saksak Rt 15 Rw 05 Desa lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Perbarengan  beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SITI RAHMA TILLAH dan SAKSI MUHAMMAT SALE yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul  19.00 Wib saksi SITI RAHMA TILLAH sendirian duduk diteras warung/ rumah kemudian dari arah barat terdakwa berjalan kaki ke arah saksi SITI RAHMA TILLAH  kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi SITI RAHMA TILLAH “ APA MAS KENAPA KAMU KESINI LAGI “ kemudian saksi SITI RAHMA TILLAH langsung menjawab “KAPAN SAYA PEGANG SUSUNYA DEWI “, kemudian saksi SITI RAHMA TILLAH jawab “ BAHWA ORANGNYA SENDIRI YANG NGOMONG ,SUDAH MAS KALU SALAH YA NGAKU SALAH “ , kemudian saksi SITI RAHMA TILLAH langsung didorong dengan terdakwa sehingga saksi SITI RAHMA TILLAH terjatuh kelantai dengan kaki diatas kemudian terdakwa berdiri dengan mengangkangi tubuh saksi SITI RAHMA TILLAH langsung mencekik dengan tangan kanan terdakwa sehingga saksi SITI RAHMA TILLAH berusaha melepaskan diri dengan tangan kanan berusaha melepaskan cekikan terdakwa dan tangan kiri saksi SITI RAHMA TILLAH berusaha memegang botol bensin yang tutupnya sempat terbuka kemudian tangan kiri terdakwa mengambil bensin yang sudah terbuka tutupnya tersebut dengan tangan kirinya dan saksi SITI RAHMA TILLAH berusaha meronta ronta namun bensin yang dipegang tangan kirinya ditumpahkan kepada tubuh saksi SITI RAHMA TILLAH sehingga daster saksi SITI RAHMA TILLAH basah karena bensin, kemudian saksi SITI RAHMA TILLAH tetap dicekik dan tangan kiri terdakwa tetap memegang botol bensin selanjutnya saksi SITI RAHMA TILLAH melihat ada batu disamping saksi SITI RAHMA TILLAH dan  berusaha memegang untuk membela diri namun dirampas oleh terdakwa yang sebelumnya masih mencekik leher saksi SITI RAHMA TILLAH . Selanjutnya terdakwa berdiri diatas saksi SITI RAHMA TILLAH dengan tangan kiri memegang botol bensin dan tangan kanan memegang batu , sesaat kemudian batu yang ada ditangannya di taruh dan tangan kiri terdakwa tetap memegang botol bensin yang kosong dan selanjutnya tangan kanan terdakwa menarik daster saksi SITI RAHMA TILLAH pada bagian leher sampai berdiri dan tubuh saksi SITI RAHMA TILLAH langsung dibanting ke lencak yang ada disebelah barat kurang lebih 1 meter dan saat sudah dilencak leher saksi SITI RAHMA TILLAH dicekik dengan tangan kananya sambil tangan kirinya memegang botol bensin, kemudian saksi SITI RAHMA TILLAH berteriak minta tolong akhirnya cekikannya dilepas dan kemudian saksi SITI RAHMA TILLAH berdiri , dan saat itulah terdakwa marah dan membanting botol bensin yang dipegangnya di depan saksi SITI RAHMA TILLAH sehingga membuat pecahan kacanya mengenai pipi kiri saksi SITI RAHMA TILLAH sampai luka dan berdarah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban Siti Rahma Tillah mengalami luka Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Visum / 05/ 11/ 431.201. 7. 14/ 2019, tanggal  20 Nopember 2019 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Arjasa atas nama korban SITI RAHMA TILLAH  didapati hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : luka lecet pada pipi bagian kiri ± P : 3 cm x L : 0,1 Cm.
  2. Leher  : luka lecet pada leher kiri ± P : 1 cm x L : 0,1 Cm.
  3. Anggota gerak atas :  luka lecet pada siku tangan kanan ± P : 0,1 cm x L : 0,1 Cm.
  4. Anggota gerak bawah : luka lecet pada lutut kaki kanan ± P : 0,1 cm x L : 0,1 Cm.
  • Kesimpulan : Setelah dilaksanakan pemeriksaan luar penderita mengalami trauma bagian wajah pada pipi kiri,leher dan anggota gerak atas diakibatkan oleh benda tumpul , mengakibatkan penyakit atau halangan mengerjakan pekerjaan-jabatan atau mata pencaharian.
  • Bahwa kemudian sekira jam 19.05 wib bertempat di jalan raya situbondo banyuwangi kampung saksak Rt 15 Rw 05 Desa lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo saksi SITI RAHMA TILLAH berusaha mencari pertolongan kepada suami saksi SITI RAHMA TILLAH yaitu saksi MUHAMMAT SALE dengan menyeberang jalan pantura dari utara ke selatan, namun ditengah jalan saksi MUHAMMAT SALE sudah berlari menuju warung/rumah saksi MUHAMMAT SALE dan langsung bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa memegang kaos saksi muhammat sale dan ditarik selanjutnya tubuh dibanting ke lencak sehingga kepala saksi MUHAMMAT SALE terbentur dan akibatnya jatuh ke tanah yang berbatu sehingga membuat kepala samping kiri saksi MUHAMMAT SALE sobek dan berdarah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban MUHAMMAT SALE mengalami luka Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Visum / 04/ 11/ 431.201. 7. 14/ 2019, tanggal  20 Nopember 2019  yang dikeluarkan UPT Puskesmas Arjasa atas nama korban MUHAMMAT SALE  didapati hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : luka robek di kepala samping kiri ± P : 2 cm x L : 0,5 Cm dalam 0,5 Cm.
  2. Leher : luka lecet pada leher sebelah kirinya ± P : 4 cm x L : 0,1 Cm.
  • Kesimpulan :  Setelah dilaksanakan pemeriksaan luar penderita mengalami trauma kepala bagian diakibatkan oleh benda tumpul , mengakibatkan penyakit atau halangan mengerjakan pekerjaan-jabatan atau mata pencaharian.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya