Dakwaan |
Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa ADIP RIFKON NAVIS alias ADIT bin BUDIONO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Kontrakan yang beralamat di Dsn. Bataan Rt. 03 Rw. 03 Desa Kalimas Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib Saksi ABDUR RAHMAN WAHID yang merupakan (Anggota Kepolisian Sektor Besuki) Meminta Bantuan saksi MUHAMMAD RAMADHANI alias RAMA bin SUBAIDI (informan) untuk mengungkap peredaran Pil Trex di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian saksi ABDUR RAHMAN WAHID menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) kepada informan untuk membeli Pil Trex kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Informan bertemu dengan terdakwa di pinggir selatan rumah Kontrakan Terdakwa dan kemudian informan menyerahan uang sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 25 (Dua Puluh Lima) Butir Pil Trex Kepada Informan, setelah informan berhasil Membeli Pil Trex kepada terdakwa selanjutnya Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama dengan saksi RIO ALDONA HARI, AGUS BASTOMI dan BENY HARI SUBARJA mengamankan terdakwa , dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 25 butir pil trek, Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Hitam dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan Pil Tersebut dengan cara membeli kepada EKA (DPO) selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; • Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan 25 (Dua puluh lima) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp.50.000. (Lima Puluh Ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan cara datang langsung kepada Terdakwa ; • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Jawa Timur No. LAB: 03337/NOF/2024 hari selasa tanggal 14 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 443 Gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y dengan berat netto + 0, 417 Gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa ADIP RIFKON NAVIS alias ADIT bin BUDIONO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Kontrakan yang beralamat di Dsn. Bataan Rt. 03 Rw. 03 Desa Kalimas Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib Saksi ABDUR RAHMAN WAHID yang merupakan (Anggota Kepolisian Sektor Besuki) Meminta Bantuan saksi MUHAMMAD RAMADHANI alias RAMA bin SUBAIDI (informan) untuk mengungkap peredaran Pil Trex di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian saksi ABDUR RAHMAN WAHID menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) kepada informan untuk membeli Pil Trex kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Informan bertemu dengan terdakwa di pinggir selatan rumah Kontrakan Terdakwa dan kemudian informan menyerahan uang sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 25 (Dua Puluh Lima) Butir Pil Trex Kepada Informan, setelah informan berhasil Membeli Pil Trex kepada terdakwa selanjutnya Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama dengan saksi RIO ALDONA HARI, AGUS BASTOMI dan BENY HARI SUBARJA mengamankan terdakwa , dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 25 butir pil trek, Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Hitam dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan Pil Tersebut dengan cara membeli kepada EKA (DPO) selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; • Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan 25 (Dua puluh lima) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp.50.000. (Lima Puluh Ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan cara datang langsung kepada Terdakwa ; • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Jawa Timur No. LAB: 03337/NOF/2024 hari selasa tanggal 14 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 443 Gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y dengan berat netto + 0, 417 Gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang tergolong sebagai OBAT keras yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. |