Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Mohammad Fauzan bin Mat Saeri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/298/M.5.40/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Fauzan bin Mat Saeri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FAUZAN bin MAT SAERI, pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021, bertempat di Toko IKA milik saksi SUMIYANTO Alias PAK ZIAD yang beralamat di pinggir jalan desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit Z warna hitam striping merah dan oranye tanpa Nopol dan membawa linggis dengan panjang kurang lebih 50 cm kedua ujungnya runcing untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa melaju dari arah selatan ke arah utara tepatnya dari pasar sapi kemisan sampai ke pinggir jalan di sebelah selatan pertigaan jalan raya timur polsek asembagus dengan maksud untuk menentukan toko yang bisa diambil barangnya. Setelah terdakwa menentukan sasaran toko yang akan terdakwa masuki yaitu toko IKA milik saksi SUMIYANTO yang sudah tutup sekira pukul 21.00 WIB, selanjutnya terdakwa menunggu situasi sepi di sebelah selatan di pertigaan jalan raya di timur Polsek Asembagus, setelah merasa sepi terdakwa kembali ke arah selatan sampai di sebelah selatan toko IKA milik saksi SUMIYANTO, terdakwa menaruh sepeda motor miliknya di sebelah toko IKA kemudian menuju toko dengan berjalan kaki melewati jalan di sebelah barat sungai sambil membawa sebuah linggis, setelah sampai di toko IKA milik saksi SUMIYANTO, terdakwa mematikan meteran listrik dan masuk ke dalam toko dengan cara mencungkil dinding toko yang terbuat dari kayu sirap di belakang toko sebelah selatan menggunakan linggis yang sudah dibawanya, selanjutnya setelah berhasil mencungkil dinding toko tersebut, terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil rokok dan yang berada di etalase bagian atas serta minuman yang berada di dalam kulkas, diantaranya :
  1. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam ukuran besar;
  2. 3 (tiga) pak rokok Marlboro isi 20;
  3. 2 (dua) pak rokok Surya Pro Mild isi 16;
  4. 4 (empat) pak rokok alami isi 12;
  5. 2 (dua) pak rokok Djarum 76 hitam;
  6. 1 (satu) pak rokok Apace kretek 20;
  7. 2 (dua) pak rokok Janaka;
  8. 1 (satu) pak rokok Surya Pro Merah 16;
  9. 1 (satu) pak rokok Penamas Hitam isi 12;
  10. 2 (dua) pak rokok Penamas Putih isi 12;
  11. 2 (dua) pak rokok Gudang Gara Surya 16;
  12. 4 (empat)pak rokok Apace 12 filter;
  13. 1 (satu) pak rokok Geo Mild;
  14. 1 (satu) pak rokok LA Bold 20;
  15. 1 (satu) pak rokok Djarum 76 isi 16;
  16. 2 (dua) pak rokok Djarum 76 isi 12;
  17. 4(empat) pak rokok Djarum 76 ketek isi 10;
  18. 1 (satu) pak rokok Apace Filter isi 16;
  19. 3 (tiga) pak rokok Grow Bold isi 20;
  20. 1 (satu) pak rokok LA isi 16;
  21. 2 (dua) pak rokok LA isi 12;
  22. 3 (tiga) pak rokok Grendel isi 12;
  23. 1 (satu) pak rokok Djisamsoe isi 12;
  24. 2 (dua) pak rokok Sampoena kretek;
  25. 2 (dua) pak rokok Apace isi 12 kretek;
  26. 2 (dua) rokok Penamas Hitam isi 16;
  27. 2 (dua) pak rokok Diplomat Hitam isi 12;
  28. 4 (empat) pak rokok Sampoema Mild isi 16;
  29. 3 (Tiga) pak rokok Gudang Garam Merah ketek isi 12;
  30. 1 (satu) pak rokok Gudang Garam Surya isi 12;
  31. 1 (satu) pak rokok Diplomat isi 16;
  32. 1 (satu) pak rokok 92 isi 16;
  33. 1 (satu) kaleng rokok Surya isi 4 batang rokok;
  34. 1 (satu) kaleng rokok Surya isi penuh;
  35. 4 (empat) kaleng minuman larutan penyegar cap badak;
  36. 3 (tiga) botol minuman Kratingdaeng;
  37. 1 (satu) botol susu Indomilk Strawberry;
  38. 1 (satu) botol air mineral Alamo uang berisi madu;
  • Selain itu, terdakwa juga mengambil uang recehan/logam total Rp. 106.500 (seratus enam ribu lima ratus rupiah), dan memasukkan barang tersebut ke dalam kresek warna hitam yang terdakwa ambil dari toko. Namun, sebelum terdakwa keluar dari toko, sekira pukul 23.00 WIB perbuatannya tersebut diketahui oleh saksi SUMIYANTO bersama istrinya yaitu saksi TOYANA alias BUK ZIAD yang baru saja pulang dari pengajian sholawat bhening di Dsn. Karangtengah desa Kertosari Kec. Asembagus, saksi SUMIYANTO melihat lampu penerangan yang berada di luar Toko IKA miliknya tersebut dalam keadaan mati, kemudian saksi SUMIYANTO turun dari motor dan mengecek meteran listrik, melihat meteran listrik dalam keadaan mati, saksi SUMIYANTO menghidupkan meteran listriknya, kemudian saksi SUMIYANTO membuka pintu Toko dan pada saat pintu Toko terbuka, saksi SUMIYANTO melihat ada bungkusan plastik hitam yang kemudian diketahui didalamnya terdapat rokok dan minuman, selanjutnya saksi SUMIYANTO menyalakan lampu di dalam Toko dan terlihat beberapa tempat dagangan berantakan bekas di acak-acak, melihat hal tersebut saksi SUMIYANTO memanggil saksi TOYANA yang masih berada di luar Toko dan berkata “ini rokok sudah habis semua, ini ada maling lagi ini”, kemudian saksi TOYANA berdiri dipintu warung sedangkan saksi SUMIYANTO menyalakan senter dan melihat keadaan sekitar Toko, saksi SUMIYANTO melihat terdakwa yang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur, karena saksi SUMIYANTO takut, saksi SUMIYANTO meminta saksi TOYANA untuk memanggil orang di sekitar Toko hingga datang saksi ANDIKA PUTRA alias ANDI, saksi SUMIYANTO bercerita kepada saksi ANDIKA kalau ada terdakwa yang berada di kolong tempat tidur, selanjutnya saksi ANDIKA yang berdiri di depan pintu Toko memanggil terdakwa “ayo kamu keluar” sehingga terdakwa keluar dan ditanya oleh saksi  ANDIKA mengapa terdakwa didalam yang dijawab terdakwa “saya melihat ada orang yang masuk ke dalam toko sehingga saya mengejar orang tersebut”, dari jawaban terdakwa yang terkesan berbohong, saksi ANDIKA lanjut bertanya mengenai linggis yang berada di dalam toko dan ditemukannya rokok beserta minuman yang sudah ada di dalam plastik hitam, mendengar pertanyaan dari saksi ANDIKA tersebut, orang-orang yang sudah berkerumun di Toko tersebut berniat untuk memukuli terdakwa, namun saksi ANDIKA mengamankan terdakwa dengan menghubungi Polsek Asembagus.
  • Akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FAUZAN Bin MAT SAERI tersebut, saksi SUMIYANTO Alias PAK ZIAD mengalami kerugian sekitar Rp. 1.431.500,- (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Lima ratus rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FAUZAN Bin MAT SAERI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya