Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2021/PN Sit Nanang Budi Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1Nanang Budi Prasetyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
  2. Menyatakan sah perubahan Nama Ibu Kandung PEMOHON dari yang semula tercatat MARPUAH dirubah menjadi Hj. TEPI;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan Nama Ibu Kandung PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan yang terkait dengan data kelahiran atas nama PEMOHON sesuai dengan salinan penetapan ini ; 
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R :

Mohon Penetapan yang baik bagi kepentingan PEMOHON dan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak