Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SUHADI Bin (Alm) ABDUL WAHID pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 18.29 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 bertempat di Kantor Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh yang terletak di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 18.20 Wib saksi Zakaria Madani bersama dengan saksi Nawawi Zain, saksi Ahmad Sukran dan terdakwa SUHADI Bin (Alm) ABDUL WAHID melakukan rekap laporan akhir bulan dan rekap keuangan didalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh yang terletak Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa sekitar pukul 18.22 Wib saksi Zakaria Madani dan terdakwa keluar dari ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh kemudian sekitar pukul 18.25 Wib terdakwa dan saksi Zakaria Madani kembali masuk kedalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh untuk menyerahkan laporan kepada saksi Nawawi selanjutnya saksi Ahmad Sukran memasukkan uang kas teller sebesar Rp. 73.652.900,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) kedalam brankas dengan diikuti oleh terdakwa lalu saksi Ahmad Sukran meninggalkan ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh.
- Bahwa sekitar pukul 18.28 Wib terdakwa berjalan mendekati brankas yang sedang dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa jongkok didepan brankas lalu membuka laci yang menyimpan uang kas brankas selanjutnya terdakwa tanpa ijin mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam brankas lalu terdakwa menyembunyikan uang tersebut di balik baju yang dipakai terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 18.29 Wib saksi Zakaria Madani dan saksi Ahmad Sukran masuk kedalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh kemudian saksi Zakaria Madani, saksi Ahmad Sukran dan terdakwa kembali duduk bersama didalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar pukul 06.45 Wib saksi Ahmad Sukran dan saksi Badrut Tamam selaku karyawan Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh melakukan kas opname di Kantor Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh, selanjutnya saksi Ahmad Sukran dan saksi Badrut Tamam menemukan adanya kekurangan uang pada kas brankas yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- yang mana keuangan kas brankas pada tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 06.45 Wib hanya tersisa sebesar Rp. 63.652.900,- (enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan jumlah kas brankas pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sebesar Rp. 73.652.900,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
- Bahwa terhitung sejak hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dipindahtugaskan dari Kepala Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh menjadi karyawan Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Mlandingan berdasarkan perintah lisan Direktur HRD dan Personalia Koperasi BMT – MASLAHAH bernama ABD. HAMID SANUSI sehingga terdakwa terhitung sejak hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib tidak mempunyai kewenangan apapun di Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Koperasi BMT – MASLAHAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SUHADI Bin (Alm) ABDUL WAHID pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 18.29 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 bertempat di Kantor Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh yang terletak di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 18.20 Wib saksi Zakaria Madani bersama dengan saksi Nawawi Zain, saksi Ahmad Sukran dan terdakwa SUHADI Bin (Alm) ABDUL WAHID melakukan rekap laporan akhir bulan dan rekap keuangan didalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh yang terletak Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa sekitar pukul 18.22 Wib saksi Zakaria Madani dan terdakwa keluar dari ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh kemudian sekitar pukul 18.25 Wib terdakwa dan saksi Zakaria Madani kembali masuk kedalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh untuk menyerahkan laporan kepada saksi Nawawi selanjutnya saksi Ahmad Sukran memasukkan uang kas teller sebesar Rp. 73.652.900,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) kedalam brankas dengan diikuti oleh terdakwa lalu saksi Ahmad Sukran meninggalkan ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh.
- Bahwa sekitar pukul 18.28 Wib terdakwa berjalan mendekati brankas yang sedang dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa jongkok didepan brankas lalu membuka laci yang menyimpan uang kas brankas selanjutnya terdakwa tanpa ijin mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam brankas lalu terdakwa menyembunyikan uang tersebut di balik baju yang dipakai terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 18.29 Wib saksi Zakaria Madani dan saksi Ahmad Sukran masuk kedalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh kemudian saksi Zakaria Madani, saksi Ahmad Sukran dan terdakwa kembali duduk bersama didalam ruang penyimpanan kas dan brankas Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekitar pukul 06.45 Wib saksi Ahmad Sukran dan saksi Badrut Tamam selaku karyawan Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh melakukan kas opname di Kantor Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh, selanjutnya saksi Ahmad Sukran dan saksi Badrut Tamam menemukan adanya kekurangan uang pada kas brankas yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- yang mana keuangan kas brankas pada tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 06.45 Wib hanya tersisa sebesar Rp. 63.652.900,- (enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan jumlah kas brankas pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sebesar Rp. 73.652.900,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
- Bahwa terhitung sejak hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dipindahtugaskan dari Kepala Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh menjadi karyawan Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Mlandingan berdasarkan perintah lisan Direktur HRD dan Personalia Koperasi BMT – MASLAHAH bernama ABD. HAMID SANUSI sehingga terdakwa terhitung sejak hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib tidak mempunyai kewenangan apapun di Koperasi BMT – MASLAHAH Cabang Pembantu (Capem) Suboh.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Koperasi BMT – MASLAHAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 374 KUHP. |