Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. ABU HASAN alias PAK ABU bin alm. NIHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/M.5.40.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU HASAN alias PAK ABU bin alm. NIHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA bersama-sama dengan Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB, Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN (saksi-saksi tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk pertama kali Pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, untuk kedua kali pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Gudang “D” Komplek PG Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kajahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandah sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------- ? Pertama kali pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Gudang “D” Komplek PG Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA bersama-sama dengan Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB, Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN mengambil barang berupa 7 (tujuh) sak gula dengan cara, awalnya Pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN datang ke rumah Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm), kemudian Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut melakukan persiapan melakukan pencurian, selanjutnya Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN menelepon Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB yang merupakan satpam PG Panji yang melakukan piket pada saat malam itu, setelah mendapatkan informasi dari TAUFIK alias OPEK, bahwa situasi di dalam PG panji aman, kemudian Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN berangkat menuju belakang PG panji dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm), kemudian kemudian Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN langsung memanjat pagar belakang komplek PG Panji, setelah berhasil masuk kemudian merusak tembok Gudang yang terbuat dari seng dengan menggunakan tang/catut, lalu masuk ke dalam Gudang “D” dan mengeluarkan gula sebanyak 7 (tujuh) sak dari dalam Gudang dengan cara di pikul dan kemudian dikeluarkan dari dalam PG panji melalui pagar tempat masuk semula, setelah gula berada di luar, kemudian Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA berperan mengawasi situasi saat Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB, Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN mengangkut 7 (tujuh) sak gula menuju ke rumah Terdakwa ABU HASAN, setelah itu ke esokan harinya 6 (enam) Sak Gula di jual oleh Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA ke toko milik DARUJI alias PAK JIJI alamat Desa mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan 1 (satu) sak gula di jual oleh Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARI ke toko milik EVI KARLINA alias EVI di Kecaamtan Kapongan Kabupaten Situbondo, kemudian dari Hasil penjulan gula tersebut memperolah hasil uang sebesar Rp 3.850.000 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Kemudian Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA, Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB, Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN masing-masing mendapatkan Rp 862.500 (delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). ? Bahwa untuk kedua kali pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Gudang “D” Komplek PG Panji Kec Panji Kab Situbondo, Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA bersama-sama dengan Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB, Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN mengambil barang berupa 5 (lima) sak gula dengan cara, awalnya Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN datang ke rumah Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA untuk melakukan persiapan pencurian namun saat itu Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA tidak ada di rumah, kemudian Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN menelpon Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA mengatakan “lek bede kammah ‘ (kamu di mana). Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA jawab “ngater bini ngorok” (Ngantar istri pijat), Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN berkata lagi “kule masuk a kadek (saya masuk dulu) maksudanya masuk ke Gudang PG Panji Untuk mencuri, Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA menjawab “oh ya dah”, sebelum datang ke rumah Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA, YUSUF sudah menelepon Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB yang merupakan satpam PG Panji yang melakukan piket pada saat malam itu bahwa akan melakukan pencuian gula lagi di PG panji, setelah mendapatkan info dari Saksi TAUFIK alias OPEK Bin ABU NASIB situasi aman, kemudian Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN berangkat menuju belakang PG panji dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA Kemudian Saksi FAJAR NUGROHO alias FAJAR bin ARIK, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN langsung memanjat pagar belakang komplek PG Panji, setelah berhasil masuk kemudian merusak tembok Gudang yang terbuat dari seng dengan menggunakan tang/catut, lalu masuk ke dalam Gudang “D” dan mengeluarkan gula sebanyak 5 (lima) sak dari dalam Gudang dengan cara di pikul dan kemudian dikeluarkan dari dalam PG panji melalui pagar tempat masuk semula, setelah gula berada di luar, kemudian, Saksi IRFAN HIDAYAT Bin HARIYANTO dan Saksi YUSUF ISMAIL BAHRI alias YUSUF Bin Alm ARTAWAN berjalan kaki ke rumah rdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA yang saat itu sudah Kembali ke rumahnya, mengatakan bahwa gula sudah berada di luar, lalu rdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHAdengan mengendarai sepeda saya 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol P-2513-EC, menuju ke lokasi Pencurian gula yang sudah berada di belakang pagar pembatas belakang PG Panji, kemudian mengangkut gula menggunakan sepeda motor sebanyak 2 (dua) sak gula, dan kemudian Kembali lagi mengangkut 3 (tiga) sak gula untuk di bawa ke rdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA. setelah itu ke esokan harinya Selasa Tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 13.00 wib Ketika rdakwa ABU HASAN alias PAK ABU bin (Alm) NIHA akan menjual 2 (dua) sak gula namun ketahuan oleh Satpam Pg Panji, sehingga hasil curian kedua, 5 (lima) sak gula tersebut belum sempat terjual. ? Atas peristiwa tersebut PG Panji mengalami kerugian Materil Rp 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya