Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H. YOSI bin TUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSI bin TUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ----- Bahwa ia Terdakwa YOSI Bin TUN bersama-sama dengan Saksi JONI Bin HARIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Sebuah Gardu Belakang Rumah yang beralamat di Kampung Mimbo RT. 03 RW. 01 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 Wib Saksi VENDI EKO P dan Saksi MOKHAMAD NUR HADI(Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa YOSI Bin TUN bersama-sama dengann Saksi JONI Bin HARIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sebuah Gardu Belakang Rumah yang beralamat di Kampung Mimbo RT. 03 RW. 01 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Pil TREX di Dusun Mimbo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Signal dipegang oleh terdakwa, 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 2 (dua) bungkus bekas kertas P-29 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id Rokok warna merah yang masing masing berisi 4 ( empat) butir dengan total 8 (delapan) butir yang di duga Pil TREX dan 1 (satu) bungkus bekas kertas Rokok warna kuning yang berisi 4 (empat) butir yang di duga Pil TREX di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam di temukan di gazebo tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk dan uang hasil penjualan sebesar Rp.85.000. (delapan puluh ribu rupiah) di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi JONI kemudian diakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi JONI yang didapat dengan cara membeli dari ATIM (DPO/7/V/2024/RESNARKOBA) pada hari Sabtu tanggal 16 bulan Maret tahun 2024 sekira jam 13.00 Wib di rumah ATIM dengan cara bertemu langsung di Rumah ATIM yang beralamat di Dusun Sodung Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan rincian Pil Tirex yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir Pil Tirex dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi JONI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JONI menjual 4 (empat) bungkus bekas kertas rokok warna merah dan 1 (satu) bungkus bekas kertas rokok warna kuning yang masing-masing berisi 4 (empat) Butir Pil Tirex dengan total 20 (dua puluh) butir Pil Tirex dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 03340/NOF/2024 Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,406 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 427 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa YOSI Bin TUN bersama-sama dengan Saksi JONI Bin HARIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Sebuah Gardu Belakang Rumah yang beralamat di Kampung Mimbo RT. 03 RW. 01 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 Wib Saksi VENDI EKO P dan Saksi MOKHAMAD NUR HADI (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa YOSI Bin TUN bersama-sama dengann Saksi JONI Bin HARIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sebuah Gardu Belakang Rumah yang beralamat di Kampung Mimbo RT. 03 RW. 01 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Pil TREX di Dusun Mimbo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Signal yang di simpan di bawah kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 2 (dua) bungkus bekas kertas Rokok warna merah yang masing masing berisi 4 ( empat) butir dengan total 8 (delapan) butir yang di duga Pil TREX dan 1 (satu) bungkus bekas kertas Rokok warna kuning yang berisi 4 (empat) butir yang di duga Pil TREX di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam di temukan di gazebo tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk dan uang hasil penjualan sebesar Rp.85.000. (delapan puluh ribu rupiah) di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi JONI kemudian diakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi JONI yang didapat dengan cara membeli dari ATIM (DPO/7/V/2024/RESNARKOBA) pada hari Sabtu tanggal 16 bulan Maret tahun 2024 sekira jam 13.00 Wib di rumah ATIM dengan cara bertemu langsung di Rumah ATIM yang beralamat di Dusun Sodung Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan rincian Pil Tirex yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir Pil Tirex dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi JONI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JONI menjual 4 (empat) bungkus bekas kertas rokok warna merah dan 1 (satu) bungkus bekas kertas rokok warna kuning yang masing-masing berisi 4 (empat) Butir Pil Tirex dengan total 20 (dua puluh) butir Pil Tirex dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 03340/NOF/2024 Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,406 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 427 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JONI dalam mengedarkan Pil Tirex yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. -

Pihak Dipublikasikan Ya