Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Sit Silvia Lestari Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kejaksaan Negeri Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Petunjuk Jakasa Penuntut Umum Kejaksaan Situbondo, yang meminta memeriksa saksi yang melihat dan mengetahui luka yang ada di paha dalam korban,  yang tertuang dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tertanggal 20 Januari 2020 yang disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga).adalah prematur dan cacat hukum, dan oleh karenanya Petunjuk tersebut tidak mempuyai kekuatan mengikat bagi PenyidikKepolisian Resort Situbondo.
  3. Menyatakan Berkas perkara a quo berdasarkan Petunjuk Termohon (P-19 ke 1 dan P-19 ke 2) telah lengkap syarat Materiil.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) bedasarkan Petunjuk Termohon (P-19 ke 1 dan P-19 ke 2).
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan Berkas Perkara Pidana Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tertanggal 20 Januari 2020 yang disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga) atas nama Tersangka JIMMY SIANDU TANDA UTAMA ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
  • Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya